Faktor Produksi Peternakan

Posted by PERFECT WORLD 0 komentar

BAB I
PEMBAHASAN

FAKTOR-FAKTOR PRODUKSI PERTANIAN/PETERNAKAN
1.      Faktor Produksi Alam atau Tanah
Sumber daya tanah harus menjadi prioritas utama ketika menyusun sediaan sumber daya, dimana tanah pada umumnya merupakan sumber daya amat berharga, merupakan salah satu bentuk sumber daya tetap dan akan amat mempengaruhi tipe dan luas perusahaan yang dipertimbangkan.
Pentingnya faktor produksi tanah, bukan saja dilihat dari segi luas atau sempitnya lahan, tetapi juga dari segi yang lain, misalnya aspek kesuburan tanah, macam penggunaan lahan, dan topografi tanah (tanah dataran pantai, rendah, dan dataran tinggi).
Tanah juga merupakan sumber daya yang komplit dengan aneka macam sifat yang diidentifikasi. Unsur berikut ini menunjukkan beberapa unsur penting yang tercakup dalam persediaan tanah.
1)      Jumlah area yang tersedia termasuk untuk keperluan budi daya, padang rumput, kayu dan lahan kosong.
2)      Tipe tanah, termasuk faktor kemiringan, ketinggian dan pemukaannya.
3)      Tingkat kesuburan tanah sekarang dan yang diperlukan. Program pengujian tanah mungkin diperlikan sebagai bagian dari persediaan.
4)      Faktor iklim termasuk curah hujan tahunan, perkembangan musim dan lain-lain.

2.      Faktor Produksi Modal
Modal dalam usaha pertanian dan peternakan dapat diklasifikasikan sebagai bentuk kekayaan, baik berupa uang maupun barang yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam suatu proses produksi. Dengan demikian, pembentukan modal mempunyai tujuan yaitu :
a.       Untuk menunjang pembentukan modal lebih lanjut; dan
b.      Untuk meningkatkan produksi dan pendapatan usaha tani.
Dalam banyak kenyataan, sering ditemukan pembentukan modal dilakukan dengan cara menggali potensi kekayaan, baik berupa uang maupun barang yang dimiliki oleh petani yang bersangkutan. Secara makro, pembentukan modal dapat dilakukan dengan menempuh cara berikut :
a.       Memperbesar Simpanan
Bentukn simpanan dapat berupa, mulai dari bentuk simpanan yang berupa uang atau barang, misalnya tanah, bangunan, atau yang lainnya.
b.      Pajak
Pajak bagi petani adalah suatu pengeluaran, teatapi bila dilihat dari kepentingan pemerintah maka pajak merupakan pengumpulan dana untuk kepentingan pembangunan. Karena itu dilihat dari segi kepentingan pemerintah, pajak merupakan suatu bentuk dari penerimaan. Tak heran jika akhir-akhir ini masalah pajak diprogramkan agak khusus untuk ditangani.
c.       Pembentukan Modal oleh Pemerintah
Dalam hal tertentu, pemerintah juga membentuk modal. Tentu saja maksudnya untuk kepentingan memperbesar penerimaan negara.
            Bagi petani di pedesaan, pembetukan modal sering juga dilakukan dengan cara menabung, yaitu menyisihkan sebagian pendapatan untuk keperluan menabung. Karena petani kecil yang modalnya juga kecil dan sebaliknya bagi petani besar yang modalnya juga relatif besar, maka kemampuan untuk menabung bagi petani besar juga akan lebih besar. Hal ini dapat dimengerti karena di pedesaan sering dijumpai bahwa kekayaan seseorang sering ditentukan oleh luasnya pemilikan penguasaan tanah. Dengan demikian, makin luas tanah yang dimiliki atau dikuasai maka ada kecendrungan semakin besar kemampuan untuk menabung.
3.      Faktor Produksi Tenaga Kerja
Sumber daya manusia harus dianalisa aspek kualitas dan kuantitasnya. Kuantitas dapat diukur dalam hari, minggu atau bulan dari buruh yang tersedia dari operator, anggota kelurga dan buruh tani. Rencana usaha tani total yang amat terinci mungkin memerlukan informasi mengenai distribusi musiman dari buruh untuk mencegah pengaruh-pengaruh persyaratan buruh musiman yang dapat melampaui jumlah buruh yang tersedia selama waktu tertentu sepanjang tahun. Ketersediaan dan biaya tambahan dari buruh purnawaktu atau parohwaktu harus dicatat dalam persediaan, dan sebagai rencana akhir usaha tani mungkin akan lebih menguntungkan memakai buruh tambahan apabila buruh itu tersedia.
Kualitas buruh lebih sulit diukur sebab mwenyangkut keahlian khusus latihan dan pengalaman yang dapat mempengaruhi kemungkinan sukses dan laba dari perusahaan tertentu. Apabila dalam angkatan kerja tidak seorang pun memiliki latihan atau pengalaman mengenai bidang peternakan misalnya maka perencanaan harus hati-hati mengenai pembuatan rencana usaha tani yang menyeluruh dan harus melakukan penyesuaian tingkat produksi yang diharapkan yang menurun disebabkan oleh tiadanya pengalaman ini. Sebaliknya tenaga kerja dengan skill dengan pengalaman di bidang peternakan akan mampu memberiakan keunggulan dibandingkan dengan usah peternakan lainnya.
4.      Manajemen
Faktor produksi manajemen menjadi semakin penting kalau dikaitkan dengan kata ‘efisiensi’. Artinya walaupun faktor produksi tanah, pupuk, obat-obatan, tenaga kerja dan modal dirasa cukup, tetapi kalau tidak dikelolah dengan baik maka produksi tinggi yang diharapkan juga tidak akan tercapai. Kurang seringnya variabel manjemen dipakai dalam analisa disebabkan karena sulitnya melakukan pengukuran terhadap variabel tersebut. Apalagi kalau faktor produksi ini dikaitkan dengan analisa fungsi produksi, maka faktor produksi ini sulit diukur dan dipakai dalam variabel independen dalam fungsi produksi.
Seperti halnya tenaga kerja, manajemen mungkin memilki skill khusus, latihan, dan pengalaman, kekutan dan kelemahan yang diperlukan untuk dipertimbangkan ketika perusahaan melakukan seleksi untuk rencana usaha tani total. Jika manajer tidak memilikilatihan atau pengalaman di perusahaan tertentu maka perusahaan akan menjadi kurang efisien dan tidak menguntungkan.
Meskipun demikian, manajer itu dapat dilatih dan kemampuan manajemen dapat dan mungkin berubah dalam perjalanan waktu.


BAB II
KESIMPULAN
Faktor- faktor Produksi Pertanian/Peternakan adalah sebagai berikut :
1.      Faktor Produksi Alam atau Tanah
Sumber daya tanah harus menjadi prioritas utama ketika menyusun sediaan sumber daya, dimana tanah pada umumnya merupakan sumber daya amat berharga, merupakan salah satu bentuk sumber daya tetap.
2.      Faktor Produksi Modal
Modal dalam usaha pertanian dan peternakan dapat diklasifikasikan sebagai bentuk kekayaan, baik berupa uang maupun barang yang digunakan untuk menghasilkan sesuatu baik secara langsung maupun secara tidak langsung dalam suatu proses produksi.
3.      Faktor Produksi Tenaga Kerja
Sumber daya manusia harus dianalisa aspek kualitas dan kuantitasnya. Kuantitas dapat diukur dalam hari, minggu atau bulan dari buruh yang tersedia dari operator, anggota kelurga dan buruh tani. Kualitas buruh lebih sulit diukur sebab menyangkut keahlian khusus latihan dan pengalaman yang dapat mempengaruhi kemungkinan sukses dan laba dari perusahaan tertentu.
4.      Manajemen
Faktor produksi manajemen menjadi semakin penting kalau dikaitkan dengan kata ‘efisiensi’. Artinya walaupun faktor produksi tanah, pupuk, obat-obatan, tenaga kerja dan modal dirasa cukup, tetapi kalau tidak dikelolah dengan baik maka produksi tinggi yang diharapkan juga tidak akan tercapai.

DAFTAR PUSTAKA
D. Kay, Ronald.1989. Managemen usaha tani, Planning, Control, and Implemntation.     Sub Program Agribisnis-Fakultas Pascasarjana. Unhas.
Soekartawi.2002.Prinsip Dasar Ekonomi Pertanian; teori dan aplikasi. PT Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Untuk mendownload file di atas silahkan mengklik link download di bawah ini :
download makalah

Baca Selengkapnya ....

Lembaga dan Saluran Tataniaga

Posted by PERFECT WORLD 1 komentar

BAB I
PENDAHULUAN
I.1 Latar Belakang
Dalam kerangka agribisnis sebagai suatu pendekatan pengelolaan usaha yang secara menyeluruh, maka penanganan peternakan sebagai rangkaian kegiatan beberapa sub sistem yang saling terkait. Sub-sub sistem tersebut dapat dijabarkan dalam bentuk kegiatan peternakan (on-farm activities) dan kegiatan luar peternakan (of-farm activities) yang mencakup: 1) pengadaaan sarana produksi 2) industri pengolahan hasil 3) tataniaga 4) jasa-jasa penunjang.
Usaha peternakan ayam broiler (ras) ditinjau dari aspek finansial merupakan salah satu usaha di bidang agribisnis yang memberikan keuntungan. Dalam menjalankan usaha ayam broiler terdapat 2 jenis pengelolaan, yakni dikelola secara mandiri (peternak mandiri) dan dikelola dalam bentuk plasma-inti (peternak plasma inti). Para pedagang dalam menjalankan usahanya benar-benar dikelola sebagai usaha memperoleh pendapatan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Lain halnya dengan para peternak yang dalam menjalankan usahanya relatif kurang memberikan keuntungan, sehingga sebagian kecil para peternak dalam melakukan usahanya sebagai usaha sampingan.           
I.2 Tujuan dan Manfaat
Tujuan dan manfaat yang ingin dicapai dari makalah adalah agar pembaca mampu:
1.         Mengetahui dan memahami pengertian lembaga dan saluran tataniaga;
2.         Memahami bentuk-bentuk dalam lembaga dan saluran tataniaga; serta
3.         Mengetahui contoh saluran tataniaga pada ayam broiler.
 


BAB II
PEMBAHASAN
II.1 Pengertian Lembaga dan Saluran Tataniaga
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KKBI) (1997:979-58), kata ”lembaga” antara lain diartikan sebagai 1) ’asal mula (yang akan menjadi sesuatu); bakal (binatang, manusia, tumbuhan)’; (2) ’bentuk (rupa, wujud) yang asli’; (3) ’acuan; ikatan (tentang mata cincin dsb)’; (4) ’badan (oganisasi) yang tujuannya melakukan penyelidikan keilmuan atau melakukan suatu usaha’; dan (5) ’pola perilaku manusia yang mapan, terdiri atas interaksi sosial berstruktur di suatu kerangka nilai yang relevan’ (Anonim1, 2011).
Lembaga tataniaga adalah bagian-bagian yang menyelenggarakan kegiatan atau fungsi tataniaga dengan nama barang-barang bergerak dari pihak produsen sampai pihak konsumen (Hanafiah, 1986).
Saluran tataniaga adalah pergerakan barang-barang dari pihak produsen ke pihak konsumen melalui lembaga tataniaga. Panjang pendeknya saluran tataniaga yang dilalui oleh suatu hasil peternakan tergantung dari beberapa factor yaitu jarak antara produsen ke konsumen, cepat tidaknya produk rusak, skala produksi dan posisi keuangan pengusaha .
Menurut Rahardja (2003), lembaga-lembaga dalam proses distribusi barang dari produsen ke konsumen dapat dikelompokkan menjadi empat golongan antara lain:
a.                Pedagang yaitu pedagang besar dan pedagang kecil
b.               Perantara khusus yaitu agen, makelar, dan komisioner.
c.                Eksportir dan importir
d.               Lembaga-lembaga pembantu dalam proses distribusi yaitu bank, asuransi, pengepakan (packing), perusahaan pengangkutan, perusahaan periklanan dan konsultan (Anonim2, 2011).
II. 2 Lembaga dan Saluran Tataniaga
Saluran pemasaran dapat berbentuk secara sederhana dan dapat pula rumit sekali. Hal ini tergantung dari macam komoditi lembaga pemasaran dan sistem pasar. Sistem pasar yang memonopoli mempunyai saluran pemasaran yang relatif sederhana, sedangkan dibandingkan dengan sistem pasar yang lain. komoditi pertanian yang lebih cepat ke tangan konsumen dan yang tidak mungkin nilai ekonomi yang tinggi, biasanya mempunyai saluran pemasaran yang relatif sederhana.hal demikian tergantung dari macam komoditi lembaga pemasaran dan sistem pasar. Pemasaran atau marketing padprinsipnya adalah aliran barang dari produsen ke konsumen. fungsi saluran pemasaran ini sangat penting ,khususnya dalam melihat tingkah harga di masing-masing lembaga pemasaran.
Bentuk saluran pemasaran dapat dilihat:       
Produsen                     pedagang pengumpul

                                   
pengecer konsumen

                                    konsumen







Bentuk saluran pemasaran sempurna
produsen
                                                pengecer                                  konsumen

 tengkulak
                                                pedagang besar                       eksportir

 pedagang pengumpul


Bentuk Saluran Pemasaran Kompleks
Fungsi yang dilakukan dan skala usaha. Misalnya pedagang pengumpul tugasnya adalah membeli barang secara dikumpulkan baik dari produsen atau pedagang perantara dengan skala yang relatif besar dibandingkan dengan skala usaha pedagang perantara. Begitu pula halnya dengan pedagang besar, mempunyai skalaskala usaha yang lebih besar daripada pedagang pengumpul. Dari hal diatas dapat kita simpulkan bahwa makin majunya tingkat pengetahuan produsen,lembaga pemasaran dan konsumen terhadap penguasaan informasi pasar, makin semakin rata distribusi keuntungan yang diterima (Anonim3, 2011).
II. 3 Contoh Saluran pada ayam broiler
Usaha peternakan ayam broiler (ras) ditinjau dari aspek finansial merupakan salah satu usaha di bidang agribisnis yang memberikan keuntungan (Suharno, 2002; Priyadi, 2004). Dalam menjalankan usaha ayam broiler terdapat 2 jenis pengelolaan, yakni dikelola secara mandiri (peternak mandiri) dan dikelola dalam bentuk plasma-inti (peternak plasma inti). Para pedagang dalam menjalankan usahanya benar-benar dikelola sebagai usaha memperoleh pendapatan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari. Lain halnya dengan para peternak yang dalam menjalankan usahanya relatif kurang memberikan keuntungan, sehingga sebagian kecil para peternak dalam melakukan usahanya sebagai usaha sampingan.
Tataniaga yang terjadi pada suatu komoditas tidak terlepas dari pengaruh struktur pasar yang terjadi. Di samping itu, pada perdagangan ayam broiler (ras) saluran tataniaga dipengaruhi juga adanya produk yang dihasilkan secara periodik dan produsen relatif tersebar. Sebagai konsekuensinya harga daging ayam sangat dipengaruhi fluktuasi pasokan.
Secara umum usaha para peternak mandiri ayam broiler, hasil produksinya dijual kepada para pedagang pengumpul yang terdapat di desa-desa kemudian ke pedagang besar atau ke pedagang-pedagang pengecer yang berada dalam satu wilayah maupun di luar wilayah kabupaten.
Peternak mandiri dalam melakukan penjualan sebagian besar adalah kepada pedagang pengumpul. Untuk peternak plasma, produksi ayam broiler semuanya dijual kepada pedagang pengumpul yang ditunjuk perusahaan inti. Para pedagang pengumpul dalam memperoleh komoditas dagangannya adalah menerima penjualan dari para peternak yang langsung menjual kepada mereka tetapi yang paling banyak dengan "sistem jemput bola".
Para pedagang besar dalam upaya memperoleh komoditas dagangannya memperoleh pasokan dari para peternak dan pedagang pengumpul yang langsung datang. Berdasarkan data, terdapat 5 saluran dalam sistem pemasaran ayam ras pedaging (broiler) yaitu:

Saluran I     : Peternak – P. Pengumpul – P.Eceran – Konsumen
Saluran II   :  Peternak – P. Pengumpul –Konsumen
Saluran III : Peternak – P. Pengumpul – P.Besar – P. Eceran – Konsumen
Saluran IV : Peternak – P. Besar – P. Eceran– Konsumen
Saluran V  : Peternak – P. Eceran – Konsumen
Peternak plasma menggunakan saluran I, II, dan III karena peternak plasma menjual produksi ayam broiler semuanya dijual kepada pedagang pengumpul yang ditunjuk perusahaan inti. Sedang peternak mandiri memasarkan produksi melalui kelima saluran pemasaran.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
·         Lembaga tataniaga adalah bagian-bagian yang menyelenggarakan kegiatan atau fungsi tataniaga dengan nama barang-barang bergerak dari pihak produsen sampai pihak konsumen.
·         Saluran tataniaga adalah pergerakan barang-barang dari pihak produsen ke pihak konsumen melalui lembaga tataniaga.
·         Menurut Rahardja (2003), lembaga-lembaga dalam proses distribusi barang dari produsen ke konsumen dapat dikelompokkan menjadi empat golongan antara lain:
a.       Pedagang yaitu pedagang besar dan pedagang kecil
b.      Perantara khusus yaitu agen, makelar, dan komisioner.
c.       Eksportir dan importir
d.      Lembaga-lembaga pembantu dalam proses distribusi yaitu bank, asuransi, pengepakan (packing), perusahaan pengangkutan, perusahaan periklanan dan konsultan
·         Bentuk saluran pemasaran
1)      Bentuk saluran sempurna
2)      Bentuk saluran kompleks
·         Berdasarkan data, terdapat 5 saluran dalam sistem pemasaran ayam ras pedaging (broiler) yaitu:
1)      Saluran I    : Peternak – P. Pengumpul – P.Eceran – Konsumen
2)      Saluran II  : Peternak – P. Pengumpul –Konsumen
3)      Saluran III: Peternak–P. Pengumpul–P.Besar – P. Eceran – Konsumen
4)      Saluran IV: Peternak – P. Besar – P. Eceran– Konsumen
5)      Saluran V : Peternak – P. Eceran – Konsumen.


DAFTAR PUSTAKA
Anonim1, 2011. Lembaga. Http://kanekzoke.blogspot.com/. Diakses pada September 2011.

Anonim2. 2011. Lembaga dan Saluran Tataniaga. Http://animal-intelektual.blogspot.com/2009/12/tataniaga-peternakan.html. Diakses pada September 2011.

Anonim3. 2011. Saluran dan Lembaga Tataniaga. Http://www.scribd.com.  Diakses pada September 2011.

Priyadi, Unggul et al. 2004 Analisis Distribusi Ayam Broiler di Propinsi Daerah Istimewa

Soekartawi. 1993. Agribisnis Teori dan Aplikasinya. Jakarta: PT Raja Graf Persada.

Untuk mendownload makalah di atas, makalah asli, silahkan klik link di bawah ini:
download makalah

Baca Selengkapnya ....

Primbon Jawa Perjodohan: Akad Nikah Pengantin

Posted by PERFECT WORLD 0 komentar

Berikut ini "primbon Jawa perjodohan" untuk akad nikah pengantin. Di daerah Jawa Tengah dan Jawa Timur, kebanyakan masyarakatnya masih menganut kepercayaan tentang hari atau bulan baik untuk melangsungkan pernikahan. Sedangkan dalam Islam sendiri dianggap semua hari adalah baik. Tetapi tidak ada salahnya untuk mengikuti petunjuk para leluhur sebelum kita dalam melangsungkan sebuah acara

Baca Selengkapnya ....

Bayangan Putih Di Atas Kabah. Pertanda Malaikat Turun Di Tengah Jamaah Haji ??

Posted by PERFECT WORLD 0 komentar
Bayangan cahaya putih tampak berputar di langit dan turun secara perlahan di atas Ka’bah. Video ‘malaikat’ turun di atas Ka’bah itu saat ini jadi pembicaraan di Facebook dan populer di YouTube.


Video yang menyebar di situs Facebook secara tidak disengaja diambil oleh seseorang pada tahun 2008. Mulanya pengambil gambar hanya membidik lalulalang manusia dan langit di ata ka’bah. Namun di belakang pria tersebut muncul semacam sinar putih yang melayang di langit.

Ternyata, bayangan putih ini perlahan turun semakin besar tampak menuju ke arah Ka’bah. Tidak hanya itu, ada beberapa potongan gambar yang memperlihatkan sosok berputar di sekitar Masjidil Haram dan selanjutnya turun di atas Ka’bah. Bayangan putih tersebut memang sulit dibedakan dengan banyaknya sinar terang yang mengelilingi kabah. Namun bayangan tersebut tampak beda dan tampak tidak menyatu dengan lampu yang ada di sekitar kabah. Perlu analisa lebih jauh oleh ahli telematika bagaimana proses terjadinya cahaya yang aneh itu.

Memang tidak heran dan sudah lazim bahwa banyak cerita yang dialami berbagai orang kejadian aneh terjadi begitu saja di depan mata di area tanah suci mekah. Berbagai cerita yang dialami banyak orang bisa pengalaman spiritual yang direkam otak, dilihat atau yang terekam alat digital berulang terjadi. Melihat berbagai cerita dan peristiwa tersebut kebesaran dan kekuasaan Allah tidak bisa disangsikan lagi. Misteri kebesaran Allah yang lebih dari itu sudah banyak dijumpai oleh berbagai manusia yang bertamu di rumah Allah, Ka”bah. Mungkin saja pengalaman spiritual tersebut sebagai petanda bahwa seseorang yang sedang mengalaminya dapat berkomunikasi secara spiritual dengan penciptanya. Namun bila pengalaman tersebut dapat dilihat banyak orang hal ini bisa saja petanda lain bahwa Allah sang penguasa alam yang hanya mengetahui misteri itu.

Video ini telah beredar di Facebook dan menjadi pembicaraan masyarakat. YouTube juga menjadi incara masyarakat dunia maya yang ingin melihat. Video berjudul ‘Angel 2008’ itu telah berhasil menyedot perhatian ratusan ribu orang. “Subhanallah”, “Amazing” , AllahuAkbar dan pujian lainnya muncul dalam beberapa komentar di YouTube

Baca Selengkapnya ....

asal -usul Hajar Aswad

Posted by PERFECT WORLD 0 komentar
Ketika Nabi Ibrahim a.s bersama anaknya membina Kaabah banyak kekurangan yang dialaminya. Pada mulanya Kaabah itu tidak ada bumbung dan pintu masuk. Nabi Ibrahim a.s bersama Nabi Ismail berupaya keras untuk menyelesaikan pembinaannya dengan mengangkut batu dari berbagai gunung.

Dalam sebuah kisah disebutkan apabila pembinaan Kaabah itu selesai, ternyata Nabi Ibrahim masih merasakan kekurangan sebuah batu lagi untuk diletakkan di Kaabah. Nabi Ibrahim berkata Nabi Ismail berkata, “Pergilah engkau mencari sebuah batu yang akan aku letakkan sebagai penanda bagi manusia.”

Kemudian Nabi Ismail a.s pun pergi dari satu bukit ke satu bukit untuk mencari batu yang baik dan sesuai. Ketika Nabi Ismail a.s sedang mencari batu di sebuah bukit, tiba-tiba datang malaikat Jibril a.s memberikan sebuah batu yang cantik.

Nabi Ismail dengan segera membawa batu itu kepada Nabi Ibrahim a.s. Nabi Ibrahim a.s. merasa gembira melihat batu yang sungguh cantik itu, beliau menciumnya beberapa kali. Kemudian Nabi Ibrahim a.s bertanya, “Dari mana kamu dapat batu ini?”

Nabi Ismail berkata, “Batu ini kuterima daripada yang tidak memberatkan cucuku dan cucumu (Jibril).”

Nabi Ibrahim mencium lagi batu itu dan diikuti oleh Nabi Ismail a.s. Sehingga sekarang Hajar Aswad itu dicium oleh orang-orang yang pergi ke Baitullah.

Hajar Aswad maknanya adalah batu hitam. Batu itu kini ada di salah satu sudut Ka`bah yang mulia yaitu di sebelah tenggara dan menjadi tempat start dan finish untuk melakukan ibadah tawaf di sekeliling Ka`bah.

Dinamakan juga Hajar As`ad, diletakkan dalam bingkai dan pada posisi 1,5 meter dari atas permukaan tanah. Batu yang berbentuk telur dengan warna hitam kemerah-merahan. Di dalamnya ada titik-titik merah campur kuning sebanyak 30 buah. Dibingkai dengan perak setebal 10 cm buatan Abdullah bin Zubair, seorang shahabat Rasulullah SAW.

Penelitian lainnya mengungkapkan bahwa batu Hajar Aswad merupakan batu tertua di dunia dan juga bisa mengambang di air. Di sebuah musium di negara Inggris, ada tiga buah potongan batu tersebut ( dari Ka’Bah ) dan pihak musium juga mengatakan bahwa bongkahan batu-batu tersebut bukan berasal dari sistem tata surya kita.

Batu ini asalnya dari surga sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh sejumlah ulama hadis.

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Hajar Aswad turun dari surga berwarna lebih putih dari susu lalu berubah warnanya jadi hitam akibat dosa-dosa bani Adam.” (HR Timirzi, An-Nasa`I, Ahmad, Ibnu Khuzaemah dan Al-Baihaqi).

Dari Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah SAW bersada, “Demi Allah, Allah akan membangkit hajar Aswad ini pada hari qiyamat dengan memiliki dua mata yang dapat melihat dan lidah yang dapat berbicara. Dia akan memberikan kesaksian kepada siapa yang pernah mengusapnya dengan hak.” (HR Tirmizy, Ibnu Majah, Ahmad, Ad-Darimi, Ibnu Khuzaemah, Ibnu Hibban, At-Tabrani, Al-Hakim, Al-Baihaqi, Al-Asbahani).

(At-Tirmizi mengatakan bahwa hadits ini hadits hasan. Sedangkan Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam kitab Shahihul Jami` no. 2180, 5222 dan 6975.)

Dari Abdullah bin Amru berkata, “Malaikat Jibril telah membawa Hajar Aswad dari surga lalu meletakkannya di tempat yang kamu lihat sekarang ini. Kamu tetap akan berada dalam kebaikan selama Hajar Aswad itu ada. Nikmatilah batu itu selama kamu masih mampu menikmatinya. Karena akan tiba saat di mana Jibril datang kembali untuk membawa batu tersebut ke tempat semula. (HR Al-Azraqy).

Siapa saja yang bertawaf di Kaabah disunnahkan mencium Hajar Aswad. Beratus ribu kaum muslimin berebut ingin mencium Hajar Aswad itu, yang tidak mencium cukuplah dengan memberikan isyarat lambaian tangan saja.

“Hajar Aswad itu diturunkan dari surga, warnanya lebih putih daripada susu, dan dosa-dosa anak cucu Adamlah yang menjadikannya hitam”

Apabila manusia mencium batu itu maka timbullah perasaan seolah-olah mencium ciuman Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail. Ingatlah wahai saudara-saudaraku, Hajar Aswad itu merupakan tempat diperkenan doa.

Bagi yang ada kelapangan, berdoalah di sana, Insya Allah doanya akan dikabulkan oleh Allah. Jagalah hati kita sewaktu mencium Hajar Aswad supaya tidak menyekutukan Allah, sebab tipu daya syaitan kuat di Tanah Suci Mekah.

Bagaimanapun juga Hajarul Aswad adalah batu biasa, meskipun banyak kaum muslimin yang menciumnya atau menyentuhnya, hal tersebut hanya mengikuti apa yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Ingatlah kata-kata Khalifah Umar bin Al-Khattab apabila beliau mencium batu itu (Hajar Aswad) : “Aku tahu, sesungguhnya engkau hanyalah batu biasa. Andaikan aku tidak melihat Rasulullah S.A.W menciummu, sudah tentu aku tidak akan melakukan (mencium Hajar Aswad).

Sumber :

  • 1001 Kisah Teladan
  • http://infokito.wordpress.com
  • http://sabdaislam.wordpress.com

Baca Selengkapnya ....
Posted by PERFECT WORLD 0 komentar

Sejarah & Proses Pembuatan Kiswah (Kain Penutup Ka'bah)



Pada ka'bah kita sering melihat adanya Kiswah (kain/selimut hitam penutup ka’bah). Tujuan dari pemasangan kain itu adalah untuk melindungi dinding ka’bah dari kotoran, debu, serta panas yang dapat membuatnya menjadi rusak. Selain itu kiswah juga berfungsi sebagai hiasan ka’bah.

Menurut sejarah, Kabah sudah diberi kiswah sejak zaman Nabi Ismail AS, putra Nabi Ibrahim AS. Namun tidak ada catatan yang mengisahkan kiswah pada zaman Nabi Ismail terbuat dari apa dan berwarna apa. Baru pada masa kepemimpinan Raja Himyar Asad Abu Bakr dari Yaman, disebutkan kiswah yang melindungi Ka’bah terbuat dari kain tenun.

http://winsanews.files.wordpress.com/2008/11/saudi-arabia-mecca-ka-bah-11.jpg

Kebijakan Raja Himyar untuk memasang kiswah sesuai tradisi Arab yang berkembang sejak zaman Ismail as diikuti oleh para penerusnya. Pada masa Qusay ibnu Kilab, salah seorang leluhur Nabi Muhammad yang terkemuka, pemasangan kiswah pada Kabah menjadi tanggung jawab masyarakat Arab dari suku Quraisy.

Nabi Muhammad SAW sendiri juga pernah memerintahkan pembuatan kiswah dari kain yang berasal dari Yaman. Sedangkan empat khalifah penerus Nabi Muhammad yang termasuk dalam Khulafa al-Rasyidin memerintahkan pembuatan kiswah dari kain benang kapas.

Sementara itu, pada era Kekhalifahan Abbassiyah, Khalifah ke-4 al-Mahdi memerintahkan supaya kiswah dibuat dari kain sutra Khuz. Pada masa pemerintahannya, kiswah didatangkan dari Mesir dan Yaman.

Menurut catatan sejarah, kiswah tidak selalu berwarna hitam pekat seperti saat ini. Kiswah pertama yang dibuat dari kain tenun dari Yaman justru berwarna merah dan berlajur-lajur. Sedangkan pada masa Khalifah Mamun ar-Rasyid, kiswah dibuat dengan warna dasar putih. Kiswah juga pernah dibuat berwarna hijau atas perintah Khalifah An-Nasir dari Bani Abbasiyah (sekitar abad 16 M) dan kiswah juga pernah dibuat berwarna kuning berdasarkan perintah Muhammad ibnu Sabaktakin.

Penggantian kiswah yang berwarna-warni dari tahun ke tahun, rupanya mengusik benak Kalifah al-Mamun dari Dinasti Abbasiyah, hingga akhirnya diputuskan bahwa sebaiknya warna kiswah itu tetap dari waktu ke waktu yaitu hitam. Hingga saat ini, meskipun kiswah diganti setiap tahun, tetapi warnanya selalu hitam.

Pada era keemasan Islam , tanggung jawab pembuatan maupun pengadaan kiswah selalu dipikul oleh setiap khalifah yang sedang berkuasa di Hijaz, Arab Saudi pada setiap masanya. Meskipun kiswah selalu menjadi tanggung jawab para khalifah, beberapa raja di luar tanah Hijaz pernah menghadiahkan kiswah kepada pemerintah Hijaz.

Dulu, kiswah yang terbuat dari sutera hitam pernah didatangkan dari Mesir yang biayanya diambil dari kas Kerajaan Mesir. Tradisi pengiriman kiswah dari Mesir ini dimulai pada zaman Sultan Sulaiman yang memerintah mesir pada sekitar tahun 950-an H sampai masa pemerintahan Muhammad Ali Pasya sekitar akhir tahun 1920-an.

http://akhmadguntar.com/wp-content/uploads/2008/umroh2008/ka%27bah-tanpa-kiswah.jpg
Ka'bah tanpa kiswah

Setiap tahun, kiswah-kiswah indah yang dibuat di Mesir itu diantar ke Makkah melewati jalan darat menggunakan tandu indah yang disebut mahmal. Kiswah beserta hadiah-hadiah lain di dalam mahmal datang bersamaan dengan rombongan haji dari Mesir yang dikepalai oleh seorang amirul hajj.

Amirul hajj itu ditunjuk secara resmi oleh pemerintah Kerajaan Mesir. Dari Mesir, setelah upacara serah terima, mahmal yang dikawal tentara Mesir berangkat ke terusan Suez dengan kapal khusus hingga ke pelabuhan Jeddah. Setibanya di Hijaz, mahmal tersebut diarak dengan upacara sangat meriah menuju ke Mekkah.

Pengiriman kiswah dari Mesir pernah terlambat hingga awal bulan Dzulhijjah. Hal itu terjadi beberapa waktu setelah meletusnya Perang Dunia I. Keterlambatan pengiriman kiswah terjadi akibat suasana yang tidak aman dan kondusif akibat Perang Dunia I.

Melihat situasi yang kurang baik pada saat itu, Raja Ibnu Saud (pendiri Kerajaan Arab Saudi) mengambil keputusan untuk segera membuat kiswah sendiri mengingat pada tanggal 10 Dzulhijjah, kiswah lama harus diganti dengan kiswah yang baru. Usaha tersebut berhasil dengan pendirian perusahaan tenun yang terdapat di Kampung Jiyad, Mekkah.

Setelah Perang Dunia I berakhir, Raja Farouq I dari Mesir kembali mengirimkan kiswah ke tanah Hijaz. Namun melihat berbagai kondisi pada saat itu, pemerintah Kerajaan Arab Saudi dibawah Raja Abdul Aziz Bin Saud memutuskan untuk membuat pabrik kiswah sendiri pada 1931 di Makkah. Hingga akhirnya kiswah dibuat di Arab Saudi hingga saat ini.

Kain kiswah memiliki keunikan dan keunggulan tersendiri. Pintalan-pintalan benang berwarna emas maupun perak bersatu padu merangkai goresan kalam Ilahi. kiswah menjadi sangat berharga, bukan hanya karena firman-firman Allah SWT yang suci yang dipintal pada kiswah, tetapi juga karena keindahan dan eksotisme pintalan benang berwarna emas dan perak pada permukaannya.

Perpaduan warna emas dan perak pada kaligrafi yang menghiasi kiswah tersebut memiliki nilai seni yang luar biasa. Sebab pembuatannya membutuhkan skill dan bakat yang luar biasa karena tidak semua orang mampu membuat seni seindah itu. Kiswah merupakan simbol kekuatan, kesederhanaan, juga keagungan.

Proses Pembuatan Kiswah

Kiswah pertama kali dibuat dibuat oleh seorang pengrajin bernama Adnan bin Ad dengan bahan baku kulit unta. Namun dalam perkembangannya, kiswah dibuat dari kain sutera. Untuk membuat sebuah kiswah memerlukan 670 kg bahan sutera atau sekitar 600 meter persegi kain sutera yang terdiri dari 47 potong kain. Masing-masing potongan tersebut berukuran panjang 14 meter dan lebar 95 cm.

Ukuran itu sudah disesuaikan untuk menutupi bidang kubus Kabah pada keempat sisinya. Sedangkan untuk hiasan berupa pintalan emas diperlukan 120 kg emas dan beberapa puluh kg perak.

http://www.emel.com/images/makingofkiswah_emel.jpg

Sejak 1931, kiswah untuk menutupi Kabah diproduksi di sebuah pabrik yang terletak di pinggir kota Mekkah, Arab Saudi. Dalam pabrik tersebut, pembuatan kiswah dilakukan secara modern dengan menggunakan mesin tenun modern. Di pabrik kiswah yang areanya seluas 10 hektare itu dipekerjakan sekitar 240 perajin kiswah.

Dalam pabrik tersebut, kiswah dibuat secara massal. Di sanalah semuanya disiapkan dari perencanaan, pembuatan gambar prototipe kaligrafi, pencucian benang sutera, perajutan kain dasar, pembuatan benang dari berkilo-kilo emas murni dan perak hingga pada pemintalan kaligrafi dari benang emas maupun perak, lalu penjahitan akhir.

Meskipun kiswah tampak hitam jika dilihat dari luar, namun ternyata bagian dalam kiswah itu berwarna putih. Salah satu kalimat yang tertera dalam pintalan emas kiswah adalah kalimah syahadat, Allah Jalla Jalallah, La Ilaha Illallah, dan Muhammad Rasulullah . Surat Ali Imran: 96, Al-Baqarah :144, surat Al-fatihah, surat Al-Ikhlash terpintal indah dalam benang emas untuk menghiasi kiswah.

Kaligrafi yang digunakan untuk menghias kiswah terdiri dari ayat-ayat yang berhubungan dengan haji dan Kabah juga asma-asma Allah yang dimuliakan. Hiasan kaligrafi yang terbuat dari emas dan perak tampak berkilau indah saat terkena cahaya matahari.

Karena menggunakan bahan baku dari benda-benda yang sangat berharga seperti sutera, emas, maupun perak, harga kiswah ini menjadi sangat mahal sekitar Rp 50 miliar.

Sehingga setiap tahun Jawatan Wakaf Kerajaan Arab Saudi harus menyediakan dana sekitar Rp 50 miliar untuk pembuatan kiswah. Menurut sejarah, tradisi penggantian kiswah yang dilakukan setiap tahunnya sudah ada sejak masa Khalifah Al-Mahdi yang merupakan penguasa Dinasti Abbasiyah ke-IV.

Tradisi tersebut bermula ketika, Khalifah al-Mahdi naik haji kemudian penjaga Kabah melapor kepadanya tentang kiswah yang pada saat itu sudah mulai rapuh dan dikhawatirkan akan jatuh. Mendengar laporan yang memprihatinkan itu, Al-Mahdi memerintahkan agar setiap tahun kiswah diganti.

Sejak saat itu, kiswah untuk Ka’bah selalu diganti setiap tahun pada musim haji dan menjadi sebuah tradisi yang harus selalu dijalankan. Dengan demikian tidak ada lagi kiswah yang kondisinya memprihatinkan.

Pasalnya, setiap kiswah hanya memiliki masa pakai Ka’bah selama satu tahun. Bahkan, kiswah bekas dipakai Ka’bah ada yang dipotong-potong kemudian potongan tersebut dijual sebagai penghias rumah maupun kantor.

source: http://www.apakabardunia.com/post/tahukah-kamu/sejarah-dan-proses-pembuatan-kiswah-kain-penutup-kabah
http://terselubung.blogspot.com/2010/09/sejarah-proses-pembuatan-kiswah-kain.html

Baca Selengkapnya ....
Posted by PERFECT WORLD 0 komentar

Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam dan Kristen, Samakah?

Sabtu, 01 Mei 2010 17:03 WIB

"Cinta itu buta," begitu kata penyair asal Inggris, William Shakespeare. Ungkapan yang sangat masyhur itu memang kerap terbukti dalam kehidupan sehari-hari. Bahkan, terkadang sampai melupakan aturan agama. Saat ini, tak sedikit umat Muslim yang karena "cinta" berupaya sebisa mungkin untuk menikah dengan orang yang berbeda agama. "Tolong dibantu... Saya benar-benar serius untuk melakukan nikah beda agama. Saya benar-benar pusing harus bagaimana lagi," tulis seorang wanita Muslim pada sebuah laman.

Lalu bolehkah menurut hukum Islam seorang Muslim, baik pria maupun wanita menikah dengan orang yang berbeda agama? Masalah perkawinan beda agama telah mendapat perhatian serius para ulama di Tanah Air. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam musyawarah Nasional II pada 1980 telah menetapkan fatwa tentang pernikahan beda agama. MUI menetapkan dua keputusan terkait pernikahan beda agama ini.

Pertama, para ulama di Tanah Air memutuskan bahwa perkawinan wanita Muslim dengan laki-laki non-Muslim hukumnya haram. Kedua, seorang laki-laki Muslim diharamkan mengawini wanita bukan Muslim. Perkawinan antara laki-laki Muslim dengan wanita ahlul kitab memang terdapat perbedaan pendapat. "Setelah mempertimbangkan bahwa mafsadatnya lebih besar dari maslahatnya, MUI memfatwakan perkawinan tersebut hukumnya haram," ungkap Dewan Pimpinan Munas II MUI, Prof Hamka, dalam fatwa itu.

Dalam memutuskan fatwanya, MUI menggunakan Alquran dan Hadis sebagai dasar hukum. "Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik hingga mereka ber iman (masuk Islam). Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun ia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan wanita orangorang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) hingga mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, meskipun ia menarik hatimu..." (QS: al-Baqarah:221).

Selain itu, MUI juga menggunakan Alquran surat al-Maidah ayat 5 serta at Tahrim ayat 6 sebagai dalil. Sedangkan, hadis yang dijadikan dalil adalah Sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan Tabrani: "Barang siapa telah kawin, ia telah memelihara setengah bagian dari imannya, karena itu, hendaklah ia takwa (takut) kepada Allah dalam bagian yang lain."

Ulama Nahdlatul Ulama (NU) juga telah menetapkan fatwa terkait nikah beda agama. Fatwa itu ditetapkan dalam Muktamar ke-28 di Yogyakarta pada akhir November 1989. Ulama NU dalam fatwanya menegaskan bahwa nikah antara dua orang yang berlainan agama di Indonesia hukumnya tidak sah.

Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah juga telah menetapkan fatwa tentang penikahan beda agama. Secara tegas, ulama Muhammadiyah menyatakan bahwa seorang wanita Muslim dilarang menikah dengan pria non-Muslim. Hal itu sesuai dengan surat al-Baqarah ayat 221, seperti yang telah disebutkan di atas. "Berdasarkan ayat tersebut, laki-laki Mukmin juga dilarang nikah dengan wanita non-Muslim dan wanita Muslim dilarang walinya untuk menikahkan dengan laki-laki non-Muslim," ungkap ulama Muhammadiyah dalam fatwanya.

Ulama Muhammadiyah pun menyatakan kawin beda agama juga dilarang dalam agama Nasrani. Dalam perjanjian alam, kitab ulangan 7:3, umat Nasrani juga dilarang untuk menikah dengan yang berbeda agama. "Dalam UU No 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 juga disebutkan bahwa: "Pernikahan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

"Jadi, kriteria sahnya perkawinan adalah hukum masing-masing agama yang dianut oleh kedua mempelai," papar ulama Muhammadiyah dalam fatwanya. Ulama Muhammadiyah menilai pernikahan beda agama yang dicatatkan di kantor catatan sipil tetap tak sah nikahnya secara Islam. Hal itu dinilai sebagai sebuah perjanjian yang bersifat administratif.

Ulama Muhammadiyah memang mengakui adanya perbedaan pendapat tentang bolehnya pria Muslim menikahi wanita nonMuslim berdasarkan surat al-Maidah ayat 5. "Namun, hendaknya pula dilihat surat Ali Imran ayat 113, sehingga dapat direnungkan ahli kitab yang bagaimana yang dapat dinikahi laki-laki Muslim," tutur ulama Muhammadiyah.

Dalam banyak hal, kata ulama Muhammadiyah, pernikahan wanita ahli kitab dengan pria Muslim banyak membawa kemadharatan. "Maka, pernikahan yang demikian juga dilarang." Abdullah ibnu Umar RA pun melarang pria Muslim menikahi wanita non-Muslim.

http://www.republika.co.id/berita/ensiklopedia-islam/fatwa/10/05/01/113862-hukum-nikah-beda-agama-dalam-islam-dan-kristen-samakah-


Baca Selengkapnya ....
Posted by PERFECT WORLD 0 komentar
[?] Joy, Works and Thoughts Rotating Header Image

Pernikahan Beda Agama (PBA) Menurut Islam

Wah, jadi ngomongin agama terus nih, maklum menjelang detik-detik terakhir pernikahan antara gua dan Nadin banyak pihak menunjukkan ketidaksetujuannya baik itu dari pihak teman, dan terutama sekali dari pihak keluarga, alhamdulillah bukan dari keluarga inti gua, bokap dan nyokap memiliki pengertian yang kurang lebih sama dengan gua, sementara Nadin memang selama ini dibesarkan dalam suasana multi-agama (lucky her).

Kalau gua mau ngomongin pernikahan beda agama menurut Islam, rasa-rasanya yang pertamakali harus diklarifikasi adalah kata Islam itu sendiri. Bukannya apa, Islam sebagai ajaran yang turun langsung dari Allah SWT melalui Rasulullah Muhammad SAW pada perkembangannya (dan memang sangat mungkin serta wajar) juga berkembang menjadi Islam sebagai sebuah entitas kemasyarakatan dalam hubungannya dengan Negara, Hukum dan Pemerintahan. What the maksud?

Maksudnya, penyerapan ajaran Islam yang seyogyanya dilakukan melalui referensi LANGSUNG terhadap dua sumber hukum utamanya (Al-Quran dan Al-Hadits) pada kenyataannya, kalau kita mau membuka mata sedikiit saja gak perlu lebar-lebar, telah diajarkan dan diteruskan melalui banyak generasi melalui metoda yang berbeda-beda. Terutama di negeri kita tercinta ini yang secara umum tidak menumbuhkembangkan metoda pembelajaran progresif, Islam diteruskan melalui sistem pendidikan formal (sekolahan) dan informal (keluarga, pengajian,etc) dalam mind-set penelanan mentah-mentah dan secara tidak kritis. Kasarnya, ya ikut-ikutan lah, kalau dalam kasus Islam di Indonesia semuanya akan tergantung pada pemimpin agama yang lagi berkibar, yang lain…ngikuuutt.

Gua sendiri memang tidak terlalu mahfum terhadap Islam secara esensi, namun Insya Allah dengan adanya momen ini gua berniat untuk menggali lebih dalam lagi Islam (my-way-of-life) LANGSUNG ke sumbernya. Jadi tulisan ini, kalau mau dibilang asal ya asal kali, meskipun gua berupaya untuk mengutip ayat al-quran tapi pengetahuan dan pengalaman gua yang cetek mengenai agama berakibat penerjemahan dan pengertian yang juga cetek �. I am doing this anyway, jadi paling tidak ini realisasi awal gua terhadap niat untuk mengislamkan gua kembali �.

Kembali ke topik, Pernikahan Beda Agama di Indonesia secara Hukum Tata Negara jelas tidak diperbolehkan, KUA dalam menjalankan akad nikah berdasarkan syariat islam versinya mewajibkan kedua calon mempelai untuk menyebut dua kalimat syahadat yang notabene membuat dan menyatakan bahwa kedua individu yang hendak dinikahkan tersebut adalah muslim. Begitu juga dengan Kristen Protestan, kalo gak salah, maklum ini cuman nanya basa-basi ke calon bini gua, dalam Pemberkatan Nikah versi Gereja (Persekutuan Gereja Indonesia -> bener gak singkatannya?) mewajibkan kedua mempelai dalam keadaan sudah terbaptis (artinya dua-duanya protestan). Kenapa begitu? Hal ini gua maklum banget maksudnya, secara ketatanegaraan jadi lebih mudah untuk mengatur hukum-hukum rumah tangga yang sesuai dengan syariat masing-masing, dan ini adalah upaya dari para pemimpin agama Indonesia untuk memberikan kemudahan bagi pasangan-pasangan yang akan menikah. Kenapa kemudahan? Karena membina rumah tangga pastinya sulit, apalagi membina rumah tangga dengan orang yang dibesarkan dalam suasana ajaran dan kebiasaan-kebiasaan yang menyertai memiliki perbedaan.

As I said before, dalam implementasinya ajaran Islam kemudian menjadi Agama Islam kemudian menjadi sesuatu yang dimiliki oleh keluarga (suami-isteri-dan anak tercinta). Namun demikian, apakah ini lantas mengharamkan pernikahan beda agama berdasarkan pandangan ajaran Islam? Nah, ini seru lagi, seperti sudah diramalkan oleh Rasulullah Muhammad SAW, perbedaan dan penggolongan dalam semua agama dan ajaran memang pasti akan terjadi, dan hal-hal seperti ini yang menjadi pemicunya.

Perbedaan terjadi karena, Al-Quran, adalah bahasa Allah, yang merupakan hidayah terbesar yang dimiliki oleh Umat Islam, dimana sih sebenernya saktinya Al-Quran? Sebagai kitab suci, Al-Quran, telah terbukti meskipun tanpa mengedepankan faith menjadi kitab yang dapat dijadikan rujukan untuk sepanjang masa, artinya? Apapun yang akan terjadi di semesta ini, selama kita hidup, jauh sebelum kita lahir dan mungkin lama setelah kita jadi abu di dalam tanah telah masuk ke dalam liputan Al-Quran. Mau nanya apa saja ke Al-Quran sebenernya bisa, cuman ya itu tadi, sedemikian saktinya sehingga gak mudah untuk melakukan eksplorasi menyeluruh terhadap Al-Quran.

Akibat ketidakmudahan tersebut, sangat alamiah apabila pihak-pihak yang berusaha untuk melakukannya akan menemukan hal-hal yang berbeda. It’s Okay I guess, halal-halal saja di Islam kalau gak salah, yang penting adalah kita sebagai umat dan pengikut yang mengimani WAJIB hukumnya mencari secara LANGSUNG ke sumbernya. Meskipun kita diberikan banyak kemudahan dengan kenyataan bahwa banyaaak sekali ulama-ulama yang bisa ditanya.

Kemudian kita masuk ke pernikahan beda agama menurut Ajaran Islam, terdapat dua golongan, menentang dan mendukung, hehe iyalah pasti, gak bisa netral kali ya kalau soal kayak begini, yang bisa ya gak peduli. Yang gak peduli tidak dapat dimasukan ke golongan mana-mana karena sayangnya kita lagi membicarakan topik ini dari sudut pandang agama, artinya yang gak peduli ya gak dianggap ikutan hehe. Kita lihat satu-satu, tapi berhubung gua adalah calon pelaku pernikahan beda agama, ketahuan dong gua dukung yang mana hehe, yah namanya juga blog, ini bukan jurnal ilmu pengetahuan jadi mohon maaf saya tidak mengedepankan unsur objektifitas dan metoda argumentasi keilmuan ï?Š.


Pemahaman yang Tidak Setuju

Al-Baqarah:221
Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran. (Surat Al-Baqarah Ayat 221)

Di surat Al-Baqarah ayat 221 di atas dijelaskan secara gamblang bahwa kita (Umat Islam) DILARANG untuk menikahi wanita-wanita MUSYRIK. Nah kan gak boleh tuh, karena menurut pemahaman ini yang dimaksud dengan musyrik adalah yang bukan pengikut Islam. Ya kristen ya Yahudi, semuanya musyrik, ini rada-rada aneh, soalnya di Al-Quran juga ditemukan terminologi Kafir beda dong dengan musyrik artinya.

Apakah Kafir = Musyrik, jelas-jelas kata-katanya beda gak mungkin kali artinya sama, apalagi didukung KENYATAAN bahwa ayat tersebut turun ketika Umat Islam sedang memerangi orang-orang yang tidak percaya Tuhan dan atau mengingkari Tuhan, ini yang disebut musyrik, sementara sepeyakinan gua, calon isteri gua malah percaya banget sama yang namanya Allah, jadi dia bukan musyrik dong.

Mengenai kisah turunnya surat Al-Baqarah secara lebih mendalam mungkin bisa baca-baca ke sini http://www.usc.edu/dept/MSA/quran/maududi/mau2.html. Cukup jelas di sana diterangkan dan yang dirujuk musyrik itu ya kaum yang mengingkari Allah, atau pada saat itu menyembah berhala dan bahkan tidak percaya Tuhan sama sekali.

Pemahaman yang Setuju

Dalam rangka mencari cara untuk bisa menikah di negeri tercinta ini, gua bertemu dengan sekelompok pengikut Islam yang memiliki pemahaman yang berbeda dengan pemahaman yang pertama. Orang-orang yang ternyata punya pemikiran yang menurut gua sangat mendalam ini salah satunya adalah Dr. Zainun Kamal dari JIL (Jaringan Islam Liberal). Pada pertemuan pertama di Yayasan Wakaf Paramadina beberapa bulan yang lalu, beliau yang besok akan jadi penghulu pernikahan gua dan Nadin, langsung menegaskan bahwa pernikahan antara gua dan Nadin adalah HALAL dan SAH menurut Ajaran Islam. Loh kenapa bisa begini? dikemudian waktu, gua melakukan eksplorasi dan di kasih rujukan Surat Al-Maaidah Ayat 5, yang bunyinya begini;

Al-Maaidah:5

Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.(Al-Maaidah Ayat 5)

Nah kan, ternyata disebutkan dengan sangat nyata bahwa pernikahan ini adalah diperbolehkan, bahkan ada ancaman besar dari Allah pada bagian akhir ayat tersebut. Tapi kemudian muncul permasalahan lagi, menurut pemahaman yang pertama saat ini sudah tidak ada lagi yang namanya Ahli Kitab, Umat Kristen sendiri sejak Rasulullah Muhammad SAW diutus Allah SWT untuk menyebarkan ajaran Islam telah melakukan perubahan-perubahan terhadap Kitab Sucinya, ditambah lagi doktrin Trinitas yang sangat menyudutkan mereka (Kristen) dimata kita (Islam). Waduh runyam gini ya? Hehe, kalau disuruh ngomongin doktrin Trinitas yang katanya itu memang buatan manusia, baru katanya nih, terus terang gua angkat tangan deh gak mau ikut-ikutan, tapi kalau ada yang tertarik boleh kunjungi situs ini http://www.usc.edu/dept/MSA/otherreligions/trinity.html.

Anyway, kalau Pak Zainun memiliki pemahaman yang berbeda mengenai apa yang dimaksud dengan ahli kitab, pemahaman beliau bisa dibaca lebih lanjut di sini kalau ada yang tertarik http://islamlib.com/id/index.php?page=article&id=173.

Nah kalau menerut cermat gua yang terjadi cenderung masalah tata bahasa, ahli kitab kalau merujuk pada pemahaman umum masyarakat kita adalah orang menguasai kitab, wek gak ada lagi dong sekarang hehe, jangan-jangan dari sekian juta Umat Islam di Indonesia Cuma puluhan yang bener-bener menguasai kitab, lantas kita ini apa? Waah berat kalau begini, tapai kalau diliat-liat lagi berdasarkan asal kata dan arti kata ahli kitab ya sama seperti ahli waris, orang yang diturunkan, diteruskan dari pendahulu dan nenek moyangnya yang diberikan kitab. Nah kalau begini meluas bukan pengertiannya?


Pemahaman Gua

Kalau gua sebenarnya tidak hanya setuju tapi sangat setuju hehe, kalau ajaran yang gua anut selama ini melarang niat baik gua untuk membagi cinta dan kasih atas nama Nya kepada orang lain siapapun dan agama apapun dia kok gua malah jadi aneh dengan ajaran seperti ini. Logika, masak sih kita gak boleh berkasih sayang, niat baik loh, gak ada niat untuk zina, total (ada sih setannya dikit-dikit, tapi yang ini mah gak bisa di cegah), gak mungkin kan hehe. Tapi setelah gua cermati sedikit-sedikit ternyata yang tidak memperbolehkan bukan ajarannya tapi pemahaman terhadap ajaran tersebut dan terutama sekali adalah orang-orang yang melakukan pemahaman terjadap ajaran tersebut beserta pengikut-pengikutnya yang sayangnya kebanyakan ngikut ajah.

Jadi gua pribadi mengembalikan kepada gua pribadi (loh?), artinya gua akan menjaga kemurnian niat ini, dan tetap gua akan telah berjanji bersama di depan Allah, yang jangankan kalian, gua aja yang jarang sholat takut sama Dia. Dengan tetap teriring hati gua yang paling dalam agar semua kesulitan ini membawa berkah di kemudian hari, amin.

Selanjutnya, terserah anda masing-masing.

sumber:http://www.tajidyakub.net/2005/03/25/pernikahan-beda-agama-pba-menurut-islam/


Baca Selengkapnya ....
Trik SEO Terbaru support Online Shop Baju Wanita - Original design by Bamz | Copyright of PERFECT WORLD.