Pancasila sebagai sistem filsafat dan sistem politik

Posted by PERFECT WORLD 1 komentar
Ceritanya, saya dapat tugas merangkum dari dosen mata kuliah Pendidikan Pancasila. Dari pada tugasnya cuma buat dikumpulkan dan akhirnya menuh-menuhin desktop, mending saya share saja di sini. Siapa tahu bermanfaat.


PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT



A. Pengertian Filsafat
Secara etimologis, istilah “filsafat” berasal dari bahasa Yunani “philein” yang artinya “cinta” dan “shopos” yang artinya “hikmah” atau “kebijaksanaan” atau “wisdom”[1].


Keseluruhan arti filsafat dikelompokkan menjadi :
1. Filsafat sebagai produk yang mencakup pengertian.
a. Filsafat sebagai jenis pengetahuan, ilmu, konsep, pemikiran-pemikiran dari para filsuf pada zaman dahulu yang lazimnya merupakan suatu aliran atau sistem filsafat tertentu, misalnya rasionalisme, materialisme, pragmatisme dan lain sebagainya.
b. Filsafat sebagai suatu jenis problema yang dihadapi oleh manusia sebagai hasil dari aktivitas berfilsafat. Jadi manusia mencari suatu kebenaran yang timbul dari persoalan yang bersumber pada akal manusia.


2. Filsafat sebagai suatu proses, yang dalam hal ini filsafat diartika dalam bentuk suatu aktivitas berfilsafat, dalam proses pemecahan suatu permaslahan dengan menggunakan suatu cara dan metode tertentu yang sesuai dengan objeknya.


Cabang-cabang filsafat :

Metafisika: yang membahas tentang hal-hal yang bereksistensi di balik fisis yang meliputi bidang-bidang ontologi, kosmologi dan antropologi
Epistemologi: yang berkaitan dengan persoalan hakikat pengetahuan
Metodologi: yang berkaitan dengan persoalan hakikat metode dalam ilmu pengetahuan
Logika: yang berkaitan dengan persoalan filsafat berpikir, yaitu rumus-rumus dan dalil-dalil berpikir yang benar
Etika: yang berkaitan dengan moralitas, tingkah laku manusia
Estetika: yang berkaitan dengan persoalan hakikat keindahan


B. Rumusan Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem
Sistem adalah suatu kesatuan bagian-bagian yang saling berhubungan, saling bekerja sama untuk suatu tujuan terrtentu dan secara keseluruhan merupakan suatu kesatuan yang utuh.


1. Susunan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Bersifat Organis
Kesatuan sila-sila Pancasila bersumber pada hakikat dasar ontologis manusia sebagai pendukung dari inti, isi dari sila-sila Pancasila yaitu hakikat “monopluralis” yang memiliki unsur-unsur, “susunan kodrat” jasmani-rohani, “sifat kodrat” individu-makhluk sosial dan “kedudukan kodrat” sebagai pribadi berdiri sendiri-makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Unsur-unsur hakikat manusia tersebut merupakan suatu kesatuan yang bersifat organis dan harmonis.


2. Susunan Pancasila yang Bersifat Hierarkhis dan Berbentuk Piramidal
Pengertian matematis piramidal digunakan untuk menggambarkan hubungan hierarki sila-sila Pancasila dalam urut-urutan lima sila menunjukkan suatu rangkaian tingkat dalam luasnya dan isi sifatnya merupakan pengkhususan dari sila-sila di mukanya.


Rumusan Pancasila yang Bersifat Hierarkis dan Berbentuk Piramidal :

Sila pertama : meliputi dan menjiwai sila-sila kedua, ketiga, keempat dan kelima.
Sila kedua : diliputi dan dijiwai sila pertama, meliputi dan menjiwai sila ketiga, keempat dan kelima.
Sila ketiga : diliputi dan dijiwai sila pertama dan kedua, meliputi dan menjiwai sila keempat dan kelima.
Sila keempat : diliputi dan dijiwai sila pertama, kedua dan ketiga, meliputi dan menjiwai sila kelima.
Sila kelima : diliputi dan dijiwai sila pertama, kedua, ketiga, dan keempat.


3. Rumusan Hubungan Kesatuan Sila-sila Pancasila yang Saling Mengisi dan Saling Mengkualifikasi
Hal ini dimaksudkan bahwa dalam setiap sila terkandung nilai keempat sila lainnya, atau dengan kata lain dalam setiap sila senantiasa dikualifikasi oleh keempat sila lainnya.
Rumusan kesatuan sila-sila Pancasila yang saling mengisi dan mengkualifikasi :
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, adalah berkemanusiaan yang adil dan beradab, berperisatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
b. Sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa,berperisatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Sila Persatuan Indonesia, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa,berkemanusiaan yang adil dan beradab,berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
d. Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berperisatuan Indonesia dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
e. Sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, adalah ber-Ketuhanan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berperisatuan Indonesia dan berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan[2].
C. Kesatuan Sila-sila Pancasila sebagai Suatu Sistem Filsafat
Secara filosofis, Pancasila sebagai suatu kesatuan sistem filsafat memiliki dasar ontologis, dasar epistemologis dan dasar aksiologis sendiri yang berbeda dengan sistem filsafat yang lainnya misalnya materialisme, liberalisme, pragmatisme, komunisme, idealisme dan lain paham filsafat di dunia.
1. Dasar Antropologis Sila-sila Pancasila
Dasar ontologis Pancasila pada hakikatnya adalah manusia yang memiliki hakikat mutlak monopluralis, oleh karena itu hakikat dasar ini juga disebut sebagai dasar antropologis. Subjek pokok pendukung sila-sila Pancasila adalah manusia.
2. Dasar Epistemologis Sila-sila Pancasila
Pancasila pada hakikatnya juga merupakan suatu sistem pengetahuan. Kalau manusia merupakan basis ontologi Pancasila maka dengan demikian mempunyai implikasi terhadap bangunan epistemologis dari Pancasila. Terdapat tiga persoalan yang mendasar dalam epistemologis, yaitu : pertama tentang sumber pengetahuan manusia,kedua tentang teori kebenaran pengetahuan manusia, ketiga tentang watak pengetahuan manusia[3].
Pancasila mendasarkan pada pandangannya bahwa ilmu pengetahuan pada hakikatnya tidak bebas nilai karena harus diletakkan pada kerangka moralitas kodrat manusia serta moralitas religius dalam upaya untuk mendapatkan suatu tingkatan pengetahuan yang mutlak dalam hidup manusia.
3. Dasar Aksiologis Sila-sila Pancasila
Pada hakikatnya segala sesuatu itu bernilai, hanya nilai macam apa saja yang ada serta bagaimana hubungan nilai tersebut dengan manusia. Menurut Notonegoro, nilai-nilai tersebut dibedakan menjadi tiga macam, yaitu :
a. Nilai Material : segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia.
b. Nilai Vital : segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu aktivitas atau kegiatan.
c. Nilai Kerohanian : segala sesuatu yang berguna bagi rohani manusia yang dapat dibedakan atas empat tingkatan sebagai berikut :

Nilai kebenaran : nilai yang bersumber pada akal, rasio, budi atau cipta manusia.
Nilai keindahan/estetis : nilai yang bersumber pada perasaan manusia.
Nilai kebaikan/moral : nilai yang bersumber pada unsur kehendak (will, wollen, karsa) manusia
Nilai religius : nilai kerohanian tertinggi dan bersifat mutlak yang berhubungan dengan kepercayaan dan keyakinan manusia serta bersumber pada wahyu Tuhan Yang Maha Esa.
D. Pancasila sebagai Nilai Dasar Fundamental bagi Bangsa dan Negara Republik Indonesia
1. Dasar Filosofis
Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara Republik Indonesia mengandung makna bahwa setiap aspek kehidupan kebangsaan, kemasyarakatan dan kenegaraan harus berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan dan Keadilan.
Nilai-nilai Pancasila itu bagi bangsa Indonesia menjadi landasan, dasar serta motivasi atas segala perbuatan baik dalam kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan kenegaraan. Dengan kata lain, Pancasila merupakan das Sollen atau cita-cita tentang kebaikan yang harus diwujudkan menjadi suatu kenyataan atau das Sein.
2. Nilai-nilai Pancasila sebagai Nilai Fundamental Negara
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indoneisa pada hakikatnya merupakan suatu sumber dari segala sumber hukum dalam negara Indonesia. Sebagai sumber dari segala sumber hukum secara objektif merupakan suatu pandangan hidup, kesadaran cita-cita hukum, serta cita-cita moral luhur yang meliputi suasana kejiwaan, serta watak bangsa Indonesia, yang pada tanggal 18 Agustus 1945 telah dipadatkan dan diabstraksikan oleh para pendiri negara amenjadi lima sila dan ditetapkan secara yuridis formal menjadi dasar filsafat negara Republik Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1966.
Nilai-nilai Pancasila terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 secara yuridis memiliki kedudukan sebagai Pokok Kaidah Negara yang Fundamental. Dalam pengertian seperti inilah maka sebenarnya dapat disimpulkan bahwa Pancasila merupakan dasar yang fundamental bagi negara Indonesia terutama dalam pelaksaaan dan penyelenggaraan negara.
E. Inti Isi Sila-sila Pancasila
1. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
Di dalamnya terkandung nilai bahwa negara yang didirikan adalah sebagai pengejawantahan tujuan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
2. Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Di dalamnya terkandung nilai bahwa negara harus menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang beradab.
3. Sila Persatuan Indonesia
Di dalamnya terkandung nilai bahwa negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia monodualis, yaitu sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Negara merupakan suatu persekutuan hidup bersama di antara elemen-elemen yang membentuk negara yang berupa suku, ras, kelompok, golongan maupun kelompok agama.
4. Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
Di dalamnya terkandung nilai bahwa hakikat negara adalah sebagai penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hakikat rakyat merupakan sekelompok manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa yang bersatu dan bertujuan mewujudkan harkat dan martabat manusia dalam suatu wilayah negara. Rakyat merupakan subjek pendukung pokok negara. Negara adalah dari, oleh dan untuk rakyat. Oleh karena itu, rakyat merupakan asal mula kekuasaan negara.
5. Sila Keadilan bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Di dalamnya terkandung nilai bahwa tujuan negara adalah tujuan dalam hidup bersama yakni di dalamnya harus ada nilai keadilan yang harus terwujud dalam kehidupan bersama (kehidupan sosial).


PANCASILA SEBAGAI SUATU ETIKA POLITIK
A. Pengantar
Sila-sila Pancasila pada hakikatnya bukanlah merupakan suatu pedoman yang langsung bersifat normatif ataupun praksis melainkan merupakan suatu sistem nilai-nilai etika yang merupakan sumber hukum, baik meliputi norma moral maupun norma hukum, yang pada gilirannya harus dijabarkan lebih lanjut dalam norma-norma etika, moral maupun norma hukum dalam kkehidupan kenegaraan maupun kebangsaan.
B. Pengertian Nilai, Norma dan Moral
1. Pengertian Nilai
Istilah nilai di dalam bidang filsafat dipakai untuk menunjukkan kata benda abstrrak yang artinya “keberhargaan” (worth) atau “kebaikan” (goodness) dan kata kerja yang artinya suatu tindakan kejiwaan tertentu dalam menilai atau melakukan penilaian[4].
Di dalam Dictionary of Sosciology and Related Sciencesdikemukakan bahwa nilai adalah kemampuan yang dipercayai yang ada pada suatu benda untuk memuaskan manusia. Sifat dari suatu benda yang menyebabkan menarik minat seseorang atau kelompok, (The believed of any object to statisfy a human desire). Pada hakikatnya nilai adalah sifat atau kualitas yang melekat pada suatu objek, bukan objek itu sendiri.
2. Hierarkhi Nilai
Menurut Max sceler :
a. Nilai-nilai kenikmatan
b. Nilai-nilai kehidupan
c. Nilai-nilai kejiwaan
d. Nilai-nilaikerohanian
Menurut G. Everet :
a. Nilai-nilai ekonomis
b. Nilai-nilai kejasmanian
c. Nilai-nilai hiburan
d. Nilai-nilai sosial
e. Nilai-nilai watak
f. Nilai-nilai estetis
g. Nilai-nilai intelektual
h. Nilai-nilai keagamaan
Dalam penjabarannya, nilai dikelompokkan menjadi tiga :
a. Nilai Dasar
b. Nilai Instrumental
c. Nilai Praksis
3. Hubungan Nilai, Norma dan Moral
Agar nilai-nilai menjadi lebih berguna dalam menuntun sikap dan tingkah laku manusia maka perlu lebih dikongkritkan lagi serta diformulasikan menjadi lebih objektif sehingga memudahkan manusia untuk menjabarkannya dalam tingkah laku secara kongkrit. Wujud yang lebih kongkrit tersebut adalah norma. Kaitannya dengan etika adalah bahwa moral mengandung integritas dan martabat pribadi manusia. Derajat kepribadian seseorang amat ditentukan oleh moralitas yang dimilikinya. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang tersebut tercermin dari sikap dan tingkah lakunya.
C. Etika Politik
1. Pengertian Politik
Pengertian politik berasal dari kosakata “politics” yang memiliki makna bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik atau “negara”, yang menyangkut proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem itu dan diikuti dengan pelaksanaan tujuan-tujuan itu.
Bidang-bidang politik menyangkut konsep-konsep pokok yang berkaitan dengan negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision making), kebijaksanaan (policy), pembagian (distribution), serta alokasi (allocation).[5].
2. Dimensi Politis Manusia
a. Manusia sebagai Makhluk Individual-Sosial
Manusia adalah bersifat “monodualis”. Secara moralitas, negara bukanlah hanya demi tujuan kepentingan individu-individu belaka dan juga bukan demi tujuan kolektivitas saja melainkan tujuan bersama baik meliputi kepentingan dan kesejarhteraan individu maupun masyarakat secara bersama.
b. Dimensi Politis Kehidupan Manusia
Dimensi politis manusia dapat ditentukan sebagai suatu kesadaran manusia akan dirinya sendiri sebagai anggota masyarakat, yakni suatu keselurhan yang menentukan kerangka kehidupannya dan ditentukan kembali oleh kerangka kehidupannya serta ditentukan kembali oleh tindakan-tindakannya.
Dimensi politis manusia ini memiliki dua segi fundamental, yaitu pengertian dan kehendak untuk bertindak. Sehingga dua segi fundamental itu dapat diamati dalam setiap aspek kehidupan manusia. Dua aspek ini yang senantiasa berhadapan dengan tindakan moral manusia.
3. Nilai-nilai Pancasila sebagai Sumber Etika Politik
Dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, etika politik menuntut agar kekuasaan dalam negara dijalankan sesuai dengan : 1). asas legalitas (legitimasi hukum), yakni dijalankan sesuai dengan hukum yang berlaku, 2). disahkan dan dijalankan secara demokratis (legitimasi demokratis), dan 3). dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip moral atau tidak bertentangan dengannya (legitmiasi moral)[6]. Pancasila sebagai suatu sistem filsafat memiliki ketiga dasar tersebut.
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Pancasila sebagai sistem filsafat dan sistem politik
Ditulis oleh PERFECT WORLD
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://superfects.blogspot.com/2012/12/pancasila-sebagai-sistem-filsafat-dan.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Did you hear there's a 12 word sentence you can tell your man... that will trigger deep feelings of love and impulsive appeal to you buried inside his chest?

That's because deep inside these 12 words is a "secret signal" that triggers a man's impulse to love, idolize and look after you with his entire heart...

12 Words Will Trigger A Man's Desire Impulse

This impulse is so built-in to a man's brain that it will drive him to try harder than before to make your relationship as strong as it can be.

Matter of fact, triggering this dominant impulse is absolutely important to having the best possible relationship with your man that the moment you send your man one of these "Secret Signals"...

...You will soon find him open his soul and heart for you in a way he haven't experienced before and he'll distinguish you as the one and only woman in the galaxy who has ever truly interested him.

Posting Komentar

Trik SEO Terbaru support Online Shop Baju Wanita - Original design by Bamz | Copyright of PERFECT WORLD.