pancasila sebagai pradigma

Posted by PERFECT WORLD 0 komentar

BAB I

PENDAHULUAN


.1.Latar Belakang

Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma. Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Dengan demikian, paradigma sebagai alat bantu para illmuwan dalam merumuskan apa yang harus dipelajari, apa yang harus dijawab, bagaimana seharusnya dalam menjawab dan aturan-aturan yang bagaimana yang harus dijalankan dalam mengetahui persoalan tersebut. Suatu paradigma mengandung sudut pandang, kerangka acuan yang harus dijalankan oleh ilmuwan yang mengikuti paradigma tersebut. Dengan suatu paradigma atau sudut pandang dan kerangka acuan tertentu, seorang ilmuwan dapat menjelaskan sekaligus menjawab suatu masalah dalam ilmu pengetahuan.


Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahun, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi. Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumer tolok kur, parameter, arah dan tujuan.Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebegai kerangka, acuan, tolok ukur, arameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan. Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia.


1.2.Tujuan

Pembuatan makalah ini dilaksanakan oleh para mahasiswa yang memiliki tujuan dan maksud tertentu. Adapun tujuan kami ialah;

1.Menuntaskan tugas mata kuliah Pancasila

2.Mahasiswa/i dapat mengetahui makna dan hakikat Pembangunan Nasional berlandaskan Pancasila.



BAB II

PEMBAHASAN

Pengertian paradigma
Secara terminologis tokoh yang mengembangkan istilah tersebut dalam dunia ilmu pengetahuan adalah Thomas S. Khun dalam bukunya yang berjudul“The Structure Of Scientific Revolution” ,paradigma adalah suatu asumsi-asumsi dasar dan teoritis yang umum (merupakan suatu sumber nilai) sehingga merupakan suatu sumber hukum, metode serta penerapan dalam ilmu pengetahuan sehingga sangat menentukan sifat, ciri serta karakter ilmu pengetahuan itu sendiri.
Dalam ilmu-ilmu sosial manakala suatu teori yang didasarkan pada suatu hasil penelitian ilmiah yang mendasarkan pada metode kuantitatif yang mengkaji manusia dan masyarakat berdasarkan pada sifat-sifat yang parsial, terukur, korelatif dan positivistik, maka hasil dari ilmu pengetahuan tersebut secara epistemologis hanya mengkaji satu aspek saja dari obyek ilmu pengetahuan yaitu manusia.
Dalam masalah yang populer istilah paradigma berkembang menjadi terminologi yang mengandung konotasi pengertian sumbernilai, kerangkapikir, orientasidasar, sumber asas serta tujuan dari suatu perkembangan, perubahan serta proses dari Suatu bidang tertentu termasuk dalam bidang pembangunan & pendidikan.

C. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan
Tujuan negara yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 adalah “Melindungi Segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia” hal ini merupakan tujuan negara hukumformal, adapun rumusan “Memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa” hal ini merupakan tujuan negara hukum material, yang secara keseluruhan sebagai tujuan khusus atau nasional.
Adapun tujuan umum atau internasional adalah “ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.
Secara filosofis hakikat kedudukan Pancasila sebagai paradigma pembangunan nasional mengandung suatu konsekuensi bahwa dalam segala aspek pembangunan nasional kita haru smendasarkan pada hakikat nilai nilai Pancasila. Unsur-unsurhakikat manusia “monopluralis” meliputi susunan kodrat manusia, terdiri rohani (jiwa) dan jasmani (raga), sifat kodrat manusia terdiri makhluk individu dan makhluk sosial serta kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi berdir isendiri dan makhluk Tuhan.

D. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ilmu Pengetahuan
Dengan memasuki kawasan filsafat ilmu, ilmu pengetahuan yang diletakkan pada Pancasila sebagai paradigmanya perlu difahami dasar dan arah penerapannya, yaitu pada aspek ontologis, epistemologis, dan aksiologisnya. Pada ontologisnya berarti hakikat ilmu pengetahuan merupakan aktivitas manusia Indonesia yang tidak mengenal titik-henti dalam upayanya untuk mencari dan menemukan kebenaran dan kenyataan yang utuh dalam dimensinya sebagai masyarakat, sebagai proses, dan sebagai produk. Sebagai masyarakat berarti mewujud dalam academic community; sebagai proses berarti mewujud dalam scientific activity; sebagai produk berarti mewujud dalam scientific product beserta aplikasinya. Pada epistemologisnya berarti Pancasila dengan nilai-nilai yang terkandungnya dijadikan metode berpikir (dijadikan dasar dan arah berpikir) dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, yang parameternya adalah nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu sendiri.
Pada aksiologisnya berarti bahwa dengan menggunakan epistemologi tersebut, kemanfaatan dan efek pengembangan ilmu pengetahuan secara negatif tidak bertentangan dengan ideal Pancasila dan secara positif mendukung atau mewujudkan nilai-nilai ideal Pancasila. Atas dasar itu, perguruan tinggi harus mewujud secara kultural dan struktural dalam tradisi akademis/ilmiah. Kultural dalam arti sivitas akademikanya memilikim sikap akademis yang selalu berusaha sebagai ‘pemusafir’ ilmu pengetahuan yang tanpa batas. Struktural dalam arti dunia perguruan tinggi harus dipupuk secara demokratis dan terbuka melalui wacana akademis harus melepaskan diri sebagai ‘jawatan’ agar kreativitas dan daya inovasi dapat berkembang, sehingga tugas tridharma perguruan tinggi dapat berjalan dan berhasil secara optimal.

E. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Hukum
Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu: (1) adanya perlindungan terhadap HAM, (2) adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, dan (3) adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.
Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.
Hukum tertulis seperti UUD termasuk perubahannya demikian juga Uum dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (silasila Pancasila dasar negara). Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila:
(1) Ketuhanan Yang Maha Esa,
(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab,
(3) Persatuan Indonesia,
(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan,
(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).

F. Supremasi Hukum dalam Perspektif Pengembangan HAM
Dalam negara hukum, supremasi hukum pun harus menjamin bahwa HAM dijunjung tinggi dan dilindungi oleh hukum; HAM harus sebagai ciri negara hukum. Secara objektif, HAM merupakan kewenangan-kewenangan pokok yang melekat pada manusia (atau melekat pada kodrat manusia), yang harus diakui dan dihormati oleh masyarakat dan negara. HAM itu universal, tidak tersekat oleh suku, bangsa, dan agama; tetapi tatkala HAM dirumuskan dalam UUD (konstitusi), ia menjadi berbeda-beda menurut ideologi, menurut kultur negara masing-masing.
Begitu juga di Indonesia, HAM Indonesia adalah HAM yang berlandaskan pada Ideologi Pancasila. Ini berarti bahwa HAM di Indonesia (sila Kedua) harus yang berlandaskan pada dan bertanggungjawab kepada Tuhan (sila Pertama), harus yang mendahulukan kepentingan bangsa dan negara (sila Ketiga), harus yang diakui/disepakati dan dihormati oleh masyarakat/rakyat (sila Keempat), dan harus yang diimbangi oleh kewajiban-kewajiban sosial(sila Kelima).

G. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Sosial Politik
Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:
• Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;
• Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;
• Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;
• Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;
• Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.
Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:
a. Nilai toleransi;
b. Nilai transparansi hukum dan kelembagaan;
c. Nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);
d. Bermoral berdasarkan konsensus (fukuyama dalam astrid: 2000:3).



H. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Ekonomi
Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila. Dalam
Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat).
Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.
Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.

I. Pancasila sebagai Paradigma Pengembangan Kebudayaan Bangsa
Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua). Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia.
Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi sukubangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).
Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan-kebudayaan di daerah:
(1) Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
(2) Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;
(3) Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;
(4) Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;
(5) Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

J. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan Pertahanan
Paradigma-baru TNI dalam rangka menjadikan Pancasila (sila-sila Pancasila) sebagai paradigma pembangunan pertahanan adalah berupa:
(1) Tindakan TNI senantiasa:
(a) melaksanakan tugas negara dalam rangka pemberdayaan kelembagaan fungsional,
(b) atas kesepakatan bangsa,
(c) bersama-sama komponen strategis bangsa lainnya,
(d) sebagai bagian dari sistem nasional,
(e) melalui pengaturankonstitusional;
(2) Pada hakikatnya merupakan pemberdayaan bangsa.
Esensi implementasi paradigma-baru itu secara internal TNI berupa:
a) tanggalkan kegiatan sosial politik,
b) bertugas pokok pada pertahanan negara terhadap ancaman dari luar negeri,
c) keamanan dalam negeri merupakan fungsi Polri,
d) melakukan penguatan dan penajaman pada konsistensi doktrin gabungan (keseimbangan AD-AL-AU).
Paradigma-lama TNI (ABRI) berupa:
(1) pendekatan keamanan pada masalah kebangsaan,
(2) posisi ABRI dekat dengan pusat kekuasaan,
(3) ABRI sebagai penjuru bagi penyelesaian segenap masalah kebangsaan,
(4) ABRI dapat ambil inisiatif bagi penyelesaian masalah kebangsaan,
(5) ABRI berperan dalam sistem politik nasional,
(6) bermitra tetap dalam politik: dukung mayoritas tunggal (ABG).


K. Implikasi Paradigma Pancasila pada Pemahaman UUD 1945

Karena Ideologi Pancasila merupakan pandangan hidup (PH), dasar negara (DN), dan tujuan negara (TN) di Negara Kesatuan Republik Indonesia, ia harus dijadikan sistem nilai acuan (paradigma) dalam memahami UUD 1945.

Selanjutnya, karena UUD 1945 merupakan hukum dasar (yang tertulis) bagi segala norma moral bangsa (NM), norma hukum nasional (NH), dan norma politik/kebijakan pembangunan (NK), ia harus dijadikan landasan bagi pembangunan moral bangsa, hukum nasional, dan kebijakan pembangunan nasional di segala bidang. Sehingga, pembangunan moral, hukum, dan kebijakan pembangunan di Indonesia harus dalam kerangka merealisasikan, selalu berada di jalur, dan selalu mengacu pada nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila Pancasila. Implikasinya pada pemahaman UUD 1945 dapat dijelaskan bahwa setiap pemaknaan, penafsiran-kembali, atau perubahan UUD 1945 harus ditempatkan dalam kerangka memahami, merealisasikan, menjabarkan, menegakan, dan mengacu pada nilai-nilai yang terkandung dalam kesatuan sila Pancasila.


Pancasila sebagai paradigma dimaksudkan bahwa Pancasila sebagai sistem nilai acuan, kerangka-acuan berpikir, pola-acuan berpikir; atau jelasnya sebagaisistem nilai yang dijadikan kerangka landasan, kerangka cara, dan sekaligus kerangka arah/tujuan bagi ‘yang menyandangnya’.


Yang menyandangnya itu di antaranya: (a) bidang politik, (b) bidang ekonomi, (c) bidang social budaya, (d) bidang ..hukum, (e) bidang kehidupan antar umat beragama, Memahami asal mula Pancasila.

Kelimanya itu, dalam makalah ini, dijadikan pokok bahasan. Namun demikian agar sistematikanya menjadi relatif lebih tepat, pembahasannya dimulai oleh ‘paradigma yang terakhir’ yaitu paradigma dalam kehidupan kampus.

1. Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan

Istilah paradigma pada mulanya dipakai dalam bidang filsafat ilmu pengetahuan. Menurut Thomas Kuhn, Orang yang pertama kali mengemukakan istilah tersebut menyatakan bahwa ilmu pada waktu tertentu didominasi oleh suatu paradigma.


Paradigma adalah pandangan mendasar dari para ilmuwan tentang apa yang menjadi pokok persoalan suatu cabang ilmu pengetahuan. Istilah paradigma makin lama makin berkembang tidak hanya di bidang ilmu pengetahuan, tetapi pada bidang lain seperti bidang politik, hukum, sosial dan ekonomi.

Paradigma kemudian berkembang dalam pengertian sebagai kerangka pikir, kerangka bertindak, acuan, orientasi, sumber, tolok ukur, parameter, arah dan tujuan. Sesuatu dijadikan paradigma berarti sesuatu itu dijadikan sebagai kerangka, acuan, tolok ukur, parameter, arah, dan tujuan dari sebuah kegiatan.

Dengan demikian, paradigma menempati posisi tinggi dan penting dalam melaksanakan segala hal dalam kehidupan manusia. Pancasila sebagai paradigma, artinya nilai-nilai dasar pancasila secara normatif menjadi dasar, kerangka acuan, dan tolok ukur segenap aspek pembangunan nasional yang dijalankan di Indonesia. Hal ini sebagai konsekuensi atas pengakuan dan penerimaan bangsa Indonesia atas Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional.


Hal ini sesuai dengan kenyataan objektif bahwa Pancasila adalah dasar negara Indonesia, sedangkan negara merupakan organisasi atau persekutuan hidup manusia maka tidak berlebihan apabila pancasila menjadi landasan dan tolok ukur penyelenggaraan bernegara termasuk dalam melaksanakan pembangunan.

Nilai-nilai dasar Pancasila itu dikembangkan atas dasar hakikat manusia. Hakikat manusia menurut Pancasila adalah makhluk monopluralis. Kodrat manusia yang monopluralis tersebut mempunyai ciri-ciri, antara lain:

a. susunan kodrat manusia terdiri atas jiwa dan raga

b. sifat kodrat manusia sebagai individu sekaligus sosial

c. kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk tuhan.


Berdasarkan itu, pembangunan nasional diarahkan sebagai upaya meningkatkan harkat dan martabat manusia yang meliputi aspek jiwa, raga,pribadi, sosial, dan aspek ketuhanan. Secara singkat, pembangunan nasional sebagai upaya peningkatan manusia secara totalitas.


Pembangunan sosial harus mampu mengembangkan harkat dan martabat manusia secara keseluruhan. Oleh karena itu, pembangunan dilaksanakan di berbagai bidang yang mencakup seluruh aspek kehidupan manusia. Pembangunan, meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

Pancasila menjadi paradigma dalam pembangunan politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan.

a. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Politik


Manusia Indonesia selaku warga negara harus ditempatkan sebagai subjek atau pelaku politik bukan sekadar objek politik. Pancasila bertolak dari kodrat manusia maka pembangunan politik harus dapat meningkatkan harkat dan martabat manusia. Sistem politik Indonesia yang bertolak dari manusia sebagai subjek harus mampu menempatkan kekuasaan tertinggi pada rakyat. Kekuasaan adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Sistem politik Indonesia yang sesuai pancasila sebagai paradigma adalah sistem politik demokrasi bukan otoriter.


Berdasar hal itu, sistem politik Indonesia harus dikembangkan atas asas kerakyatan (sila IV Pancasila). Pengembangan selanjutnya adalah sistem politik didasarkan pada asas-asas moral daripada sila-sila pada pancasila. Oleh karena itu, secara berturut-turut sistem politik Indonesia dikembangkan atas moral ketuhanan, moral kemanusiaan, moral persatuan, moral kerakyatan, dan moral keadilan.


Perilaku politik, baik dari warga negara maupun penyelenggara negara dikembangkan atas dasar moral tersebut sehingga menghasilkan perilaku politik yang santun dan bermoral.


Pancasila sebagai paradigma pengembangan sosial politik diartikan bahwa Pancasila bersifat sosial-politik bangsa dalam cita-cita bersama yang ingin diwujudkan dengan menggunakan nilai-nilai dalam Pancasila. Pemahaman untuk implementasinya dapat dilihat secara berurutan-terbalik:


Penerapan dan pelaksanaan keadilan sosial mencakup keadilan politik, budaya, agama, dan ekonomi dalam kehidupan sehari-hari;

Mementingkan kepentingan rakyat (demokrasi) bilamana dalam pengambilan keputusan;

Melaksanakan keadilan sosial dan penentuan prioritas kerakyatan berdasarkan konsep mempertahankan persatuan;

Dalam pencapaian tujuan keadilan menggunakan pendekatan kemanusiaan yang adil dan beradab;

Tidak dapat tidak; nilai-nilai keadilan sosial, demokrasi, persatuan, dan kemanusiaan (keadilan-keberadaban) tersebut bersumber pada nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.


Di era globalisasi informasi seperti sekarang ini, implementasi tersebut perlu direkonstruksi kedalam pewujudan masyarakat-warga (civil society) yang mencakup masyarakat tradisional (berbagai asal etnik, agama, dan golongan), masyarakat industrial, dan masyarakat purna industrial. Dengan demikian, nilai-nilai sosial politik yang dijadikan moral baru masyarakat informasi adalah:

~ nilai toleransi;

~ nilai transparansi hukum dan kelembagaan;

~ nilai kejujuran dan komitmen (tindakan sesuai dengan kata);

~ bermoral berdasarkan konsensus (Fukuyama dalam Astrid: 2000:3).


b. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Ekonomi


Sesuai dengan paradigma pancasila dalam pembangunan ekonomi maka sistem dan pembangunan ekonomi berpijak pada nilai moral daripada pancasila. Secara khusus, sistem ekonomi harus mendasarkan pada dasar moralitas ketuhanan (sila I Pancasila) dan kemanusiaan ( sila II Pancasila). Sistem ekonomi yang mendasarkan pada moralitas dam humanistis akan menghasilkan sistem ekonomi yang berperikemanusiaan. Sistem ekonomi yang menghargai hakikat manusia, baik selaku makhluk individu, sosial, makhluk pribadi maupun makhluk tuhan.


Sistem ekonomi yang berdasar pancasila berbeda dengan sistem ekonomi liberal yang hanya
menguntungkan individu-individu tanpa perhatian pada manusia lain. Sistem ekonomi demikian juga berbeda dengan sistem ekonomi dalam sistem sosialis yang tidak mengakui kepemilikan individu.


Pancasila bertolak dari manusia sebagai totalitas dan manusia sebagai subjek. Oleh karena itu, sistem ekonomi harus dikembangkan menjadi sistem dan pembangunan ekonomi yang bertujuan pada kesejahteraan rakyat secara keseluruhan. Sistem ekonomi yang berdasar pancasila adalah sistem ekonomi kerakyatan yang berasaskan kekeluargaan. Sistem ekonomi Indonesia juga tidak dapat dipisahkan dari nilai-nilai moral kemanusiaan.


Pembangunan ekonomi harus mampu menghindarkan diri dari bentuk-bentuk persaingan bebas, monopoli dan bentuk lainnya yang hanya akan menimbulkan penindasan, ketidakadilan, penderitaan, dan kesengsaraan warga negara.


Pancasila sebagai paradigma pengembangan ekonomi lebih mengacu pada Sila Keempat Pancasila; sementara pengembangan ekonomi lebih mengacu pada pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia. Dengan demikian subjudul ini menunjuk pada pembangunan Ekonomi Kerakyatan atau pembangunan Demokrasi Ekonomi atau pembangunan Sistem Ekonomi Indonesia atau Sistem Ekonomi Pancasila.


Dalam Ekonomi Kerakyatan, politik/kebijakan ekonomi harus untuk sebesarbesar kemakmuran/kesejahteraan rakyat—yang harus mampu mewujudkan perekonomian nasional yang lebih berkeadilan bagi seluruh warga masyarakat (tidak lagi yang seperti selama Orde Baru yang telah berpihak pada ekonomi besar/konglomerat). Politik Ekonomi Kerakyatan yang lebih memberikan kesempatan, dukungan, dan pengembangan ekonomi rakyat yang mencakup koperasi, usaha kecil, dan usaha menengah sebagai pilar utama pembangunan ekonomi nasional.


Oleh sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan ini ialah koperasi. Ekonomi Kerakyatan akan mampu mengembangkan program-program kongkrit pemerintah daerah di era otonomi daerah yang lebih mandiri dan lebih mampu mewujudkan keadilan dan pemerataan pembangunan daerah.


Dengan demikian, Ekonomi Kerakyatan akan mampu memberdayakan daerah/rakyat dalam berekonomi, sehingga lebih adil, demokratis, transparan, dan partisipatif. Dalam
Ekonomi Kerakyatan, Pemerintah Pusat (Negara) yang demokratis berperanan memaksakan pematuhan peraturan-peraturan yang bersifat melindungi warga atau meningkatkan kepastian hukum.


c. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Sosial Budaya


Pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik karena memang pancasila bertolak dari hakikat dan kedudukan kodrat manusia itu sendiri. Hal ini sebagaimana tertuang dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, pembangunan sosial budaya harus mampu meningkatkan harkat dan martabat manusia, yaitu menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Pembangunan sosial budaya yang menghasilkan manusia-manusia biadab, kejam, brutal dan bersifat anarkis jelas bertentangan dengan cita-cita menjadi manusia adil dan beradab.


Manusia tidak cukup sebagai manusia secara fisik, tetapi harus mampu meningkatkan derajat kemanusiaannya. Manusia harus dapat mengembangkan dirinya dari tingkat homo
menjadi human. Berdasar
sila persatuan Indonesia, pembangunan sosial budaya dikembangkan atas dasar penghargaan terhadap nilai sosial dan budaya-budaya yang beragam di seluruh wilayah Nusantara menuju pada tercapainya rasa persatuan sebagai bangsa.


Perlu ada pengakuan dan penghargaan terhadap budaya dan kehidupan sosial berbagai kelompok bangsa Indonesia sehingga mereka merasa dihargai dan diterima sebagai warga bangsa. Dengan demikian, pembangunan sosial budaya tidak menciptakan kesenjangan, kecemburuan, diskriminasi, dan ketidakadilan sosial. Paradigma-baru dalam pembangunan nasional berupa paradigma pembangunan berkelanjutan, yang dalam perencanaan dan pelaksanaannya perlu diselenggarakan dengan menghormati hak budaya komuniti-komuniti yang terlibat, di samping hak negara untuk mengatur kehidupan berbangsa dan hak asasi individu secara berimbang (Sila Kedua).


Hak budaya komuniti dapat sebagai perantara/penghubung/penengah antara hak negara dan hak asasi individu. Paradigma ini dapat mengatasi sistem perencanaan yang sentralistik dan yang mengabaikan kemajemukan masyarakat dan keanekaragaman kebudayaan Indonesia. Dengan demikian, era otonomi daerah tidak akan mengarah pada otonomi suku bangsa tetapi justru akan memadukan pembangunan lokal/daerah dengan pembangunan regional dan pembangunan nasional (Sila Keempat), sehingga ia akan menjamin keseimbangan dan kemerataan (Sila Kelima) dalam rangka memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa yang akan sanggup menegakan kedaulatan dan keutuhan wilayah NKRI (Sila Ketiga).


Apabila dicermati, sesungguhnya nilai-nilai Pancasila itu memenuhi kriteria sebagai puncak-puncak kebudayaan, sebagai kerangka-acuan-bersama, bagi kebudayaan - kebudayaan di daerah:


  1. Sila Pertama, menunjukan tidak satu pun sukubangsa ataupun golongan sosial dan komuniti setempat di Indonesia yang tidak mengenal kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

  2. Sila Kedua, merupakan nilai budaya yang dijunjung tinggi oleh segenap warganegara Indonesia tanpa membedakan asal-usul kesukubangsaan, kedaerahan, maupun golongannya;

  3. Sila Ketiga, mencerminkan nilai budaya yang menjadi kebulatan tekad masyarakat majemuk di kepulauan nusantara untuk mempersatukan diri sebagai satu bangsa yang berdaulat;

  4. Sila Keempat, merupakan nilai budaya yang luas persebarannya di kalangan masyarakat majemuk Indonesia untuk melakukan kesepakatan melalui musyawarah. Sila ini sangat relevan untuk mengendalikan nilai-nilai budaya yang mendahulukan kepentingan perorangan;

  5. Sila Kelima, betapa nilai-nilai keadilan sosial itu menjadi landasan yang membangkitkan semangat perjuangan bangsa Indonesia dalam memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikutserta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

d. Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Hukum


Salah satu tujuan bernegara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini mengandung makna bahwa tugas dan tanggung jawab tidak hanya oleh penyelenggara negara saja, tetapi juga rakyat Indonesia secara keseluruhan. Atas dasar tersebut, sistem pertahanan dan keamanan adalah mengikut sertakan seluruh komponen bangsa. Sistem pembangunan pertahanan dan keamanan Indonesia disebut sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata).

Sistem pertahanan yang bersifat semesta melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Penyelenggaraan sistem pertahanan semesta didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara, serta keyakinan pada kekuatan sendiri.

Sistem ini pada dasarnya sesuai dengan nilai-nilai pancasila, di mana pemerintahan dari rakyat (individu) memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masalah pertahanan negara dan bela negara. Pancasila sebagai paradigma pembangunan pertahanan keamanan telah diterima bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang pertahanan Negara.



Dalam undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan ditetapkannya UUD 1945, NKRI telah memiliki sebuah konstitusi, yang di dalamnya terdapat pengaturan tiga kelompok materi-muatan konstitusi, yaitu:

(1) adanya perlindungan terhadap HAM,

(2) adanya susunan ketatanegaraan negara yang mendasar, dan

(3) adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga mendasar.Sesuai dengan UUD 1945, yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila, Pembukaan UUD 1945 merupakan bagian dari UUD 1945 atau merupakan bagian dari hukum positif. Dalam kedudukan yang demikian, ia mengandung segi positif dan segi negatif. Segi positifnya, Pancasila dapat dipaksakan berlakunya (oleh negara); segi negatifnya, Pembukaan dapat diubah oleh MPR—sesuai dengan ketentuan Pasal 37 UUD 1945.

Hukum tertulis seperti UUD—termasuk perubahannya—, demikian juga UU dan peraturan perundang-undangan lainnya, harus mengacu pada dasar negara (sila - sila Pancasila dasar negara).

Dalam kaitannya dengan ‘Pancasila sebagai paradigma pengembangan hukum’, hukum (baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis) yang akan dibentuk tidak dapat dan tidak boleh bertentangan dengan sila-sila:

(1) Ketuhanan Yang Maha Esa,

(2) Kemanusiaan yang adil dan beradab,

(3) Persatuan Indonesia,

(4) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

(5) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.



Dengan demikian, substansi hukum yang dikembangkan harus merupakan perwujudan atau penjabaran sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Artinya, substansi produk hukum merupakan karakter produk hukum responsif (untuk kepentingan rakyat dan merupakan perwujuan aspirasi rakyat).


Pancasila Sebagai Paradigma Pembangunan Kehidupan Umat Beragama Bangsa Indonesia sejak dulu dikenal sebagai bangsa yang ramah dan santun, bahkan predikat ini menjadi cermin kepribadian bangsa kita di mata dunia internasional. Indonesia adalah Negara yang majemuk, bhinneka dan plural. Indonesia terdiri dari beberapa suku, etnis, bahasa dan agama namun terjalin kerja bersama guna meraih dan mengisi kemerdekaan Republik Indonesia kita.


Namun akhir-akhir ini keramahan kita mulai dipertanyakan oleh banyak kalangan karena ada beberapa kasus kekerasana yang bernuansa Agama. Ketika bicara peristiwa yang terjadi di Indonesia hampir pasti semuanya melibatkan umat muslim, hal ini karena mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam. Masyarakat muslim di Indonesia memang terdapat beberapa aliran yang tidak terkoordinir, sehingga apapun yang diperbuat oleh umat Islam menurut sebagian umat non muslim mereka seakan-seakan merefresentasikan umat muslim.

paradigma toleransi antar umat beragama guna terciptanya kerukunan umat beragama perspektif Piagam Madinah pada intinya adalah seperti berikut:


1. Semua umat Islam, meskipun terdiri dari banyak suku merupakan satu komunitas (ummatan wahidah).

2. Hubungan antara sesama anggota komunitas Islam dan antara komunitas Islam dan komunitas lain didasarkan atas prinsip-prinsi:

a. Bertentangga yang baik

b. Saling membantu dalam menghadapi musuh bersama]

c. Membela mereka yang teraniaya

d. Saling menasehati

e. Menghormati kebebasan beragama.


Lima prinsip tersebut mengisyaratkan:

1) Persamaan hak dan kewajiban antara sesama warga negara tanpa diskriminasi yang didasarkan atas suku dan agama;

2) pemupukan semangat persahabatan dan saling berkonsultasi dalam menyelesaikan masalah bersama serta saling membantu dalam menghadapi musuh bersama. Dalam “Analisis dan Interpretasi Sosiologis dari Agama” (Ronald Robertson, ed.) misalnya, mengatakan bahwa hubungan agama dan politik muncul sebagai masalah, hanya pada bangsa-bangsa yang memiliki heterogenitas di bidang agama.

Hal ini didasarkan pada postulat bahwa homogenitas agama merupakan kondisi kesetabilan politik. Sebab bila kepercayaan yang berlawanan bicara mengenai nilai-nilai tertinggi (ultimate value) dan masuk ke arena politik, maka pertikaian akan mulai dan semakin jauh dari kompromi.

Dalam beberapa tahap dan kesempatan masyarakat Indonesia yang sejak semula bercirikan majemuk banyak kita temukan upaya masyarakat yang mencoba untuk membina kerunan antar masayarakat. Lahirnya lembaga-lembaga kehidupan sosial budaya seperti “Pela” di Maluku, “Mapalus” di Sulawesi Utara, “Rumah Bentang” di Kalimantan Tengah dan “Marga” di Tapanuli, Sumatera Utara, merupakan bukti-bukti kerukunan umat beragama dalam masyarakat.

Ke depan, guna memperkokoh kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia yang saat ini sedang diuji kiranya perlu membangun dialog horizontal dan dialog Vertikal. Dialog Horizontal adalah interaksi antar manusia yang dilandasi dialog untuk mencapai saling pengertian, pengakuan akan eksistensi manusia, dan pengakuan akan sifat dasar manusia yang indeterminis dan interdependen.

Identitas indeterminis adalah sikap dasar manusia yang menyebutkan bahwa posisi manusia berada pada kemanusiaannya. Artinya, posisi manusia yang bukan sebagai benda mekanik, melainkan sebagai manusia yang berkal budi, yang kreatif, yang berbudaya.

2. Implementasi Pancasila sebagai Paradigma Kehidupam Kampus

Menurut saya, implementasi pancasila sebagai paradigma kehidupan kampus adalah seperti contoh-contoh paradigma pancasila diatas kehidupan kampus tidak jauh berbeda dengan kehidupan tatanan Negara. Jadi kampus juga harus memerlukan tatanan pumbangunan seperti tatanan Negara yaitu politik, ekonomi, budaya, hukum dan antar umat beragama.

Untuk mencapai tujuan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maka sebagai makhluk pribadi sendiri dan sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) pada hakikatnya merupakan suatu hasil kreativitas rohani manusia.

Unsur jiwa manusia meliputi aspek akal, rasa,dan kehendak. Sebagai mahasiswa yang mempunyai rasa intelektual yang besar kita dapat memanfaatkan fasilitas kampus untuk mencapai tujuan bersama.

Pembangunanyang merupakan realisasi praksis dalam Kampus untuk mencapai tujuan seluruh mahsiswa harus mendasarkan pada hakikat manusia sebagai subyek pelaksana sekaligus tujuan pembangunan. Oleh karena itu hakikat manusia merupakan sumber nilai bagi pembangunan pengembangan kampus itu sendiri.

Daftar Pustaka

http://www.gudangmateri.com/2010/04/makalah-pancasila-sebagai-paradigma.html
http://www.gudangmateri.com/2010/09/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan.html
http://www.gudangmateri.com/2010/09/paradigma-dalam-implementasi-pancasila.html
http://www.gudangmateri.com/2010/09/pancasila-sebagai-paradigma-reformasi.html
http://www.gudangmateri.com/2010/07/paradigma-dalam-ilmu-pendidikan.html
http://aadesanjaya.blogspot.com/2010/04/pancasila-sebagai-paradigma.html -
Aadesanjaya
http://exalute.wordpress.com/2008/07/24/pancasila-sebagai-paradigma-pembangunan/


Baca Selengkapnya ....

pengantar pendidikan

Posted by PERFECT WORLD 0 komentar

BAB I

PENDAAHULUAN

Ilmu pengetahuan adalah suatu uraian yang sistematis dan metodis tentang suatu hal atau masalah.Setelah melihat pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa syarat ilmu pengetahuan sebagai berikut:

  • Ilmu pengetahuan harus ada obyeknya Adapun obyek ilmu pengetahuan adalah obyek material dan formal. Obyek matrial adalah bahan yang menjadi sasaran suatu ilmu pengetahuan sedangkan obyek formal adalah sudut pembahasan suatu ilmu pengetahuan, misal: ilmu jiwa dan ilmu manusia yang kwdua macam ilmu pengetahuan itu mempunyai obek material sama (manusia), akan tetapi obyek formalnya berbeda. Oleh karena itu obyek material ilmu pengetahuan dapat sama sedang obyek formalnya berbeda.

  • Ilmu pengetahuan harus metodis : ilmu pengetahuan dalam mengdakan pembahasan serta penyelidikan untuk suatu ilnmi pengrtahuan harus menggunakan metode yang ilmiah.

  • Ilmu pengetahuan harus sistematis.

  • Harus mempunyai dinamika : ilmi pengetajhuan harus tumbuh dan berkembang untuk mepunyai kesempuranaan.

  • Harus praktis : ilmi pengetahuan harus berguna dan dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari.

  • Harus diabadikan untuk kesejahteraan manusia.


Kedudukan ilmu pendidikan itu berada di tengah-tengah ilmu yang lain. Ilmu pendidiakan ialah suatu llmu pengetahuan yang membahas masalah yamg behubungan dengan pendidikan,syarat ilmu pendidikan adalah bersifat teoritis,praktis,dan normatif.


    1. Syarat Ilmu Pengetahuan

Ilmu pengetahuan adalah uraian yang sistematis, metodis tentang suatu masalah.

    1. Ilmu Pengetahuan Suatu Ilmu

Karena ilmu pendidikan mempunyai obyek, metode dan sistematis.

    1. Kedudukan Ilmu Pendidikan

Kedudukannya di tengah-tengah ilmu pengetahuan yang lain.

    1. Sifat Ilmu Pendidikan

Sifat ilmu pendidikan adalah praktis, teoritis dan normatif.

    1. Obyek Ilmu Pendidikan

Obyek ilmu pendidikan adalah anak didik, pendidik, materi, metode, evaluasi, alat pendidikan, lingkungan dan dasar pendidikan.

    1. Ilmu bantu ilmu pendidikan

Ilmu bantu ilmu pendidikan adalah ilmu biologi, ilmu jiwa dan ilmu-ilmu sosial.


Syarat – Syarat Ilmu Pengetahuan

Suatu ilmu pengetahuan harus mamanuhi tiga persyaratan pokok dan beberapa persysaratan tambahan. Diantaranya:

    • Persyaratan pokok

      • Suatu ilmu harus mempunyai obyek tertentu

      • Suatu ilmu pengetahuan harus menggunakan metode – metode yang sesuai

      • Suatu ilmu pengetahuan harus menggunakan sistematika tertentu

    • Persyaratan tambahan

      • Suatu ilmu pengetahuan harus mempunyai dinamika

      • Suatu ilmu pengetahuan harus praktis

      • Suatu ilmu pengetahuan harus diabdikan untu kesejahteraan umat manusia


Ilmu Pendidikan Sebagia Ilmu

Setelah kita tahu apa yang menjadi persyaratan suatu ilmu pengetahuan . tentunya kita mengetahui bahwa ilmu pendidikan telah memenuhi persyaratan – persyaratan tersebut.

Ilmu pendidikan mempunyai obyek , metode, dan systematika . tidak hanya itu ilmu pendidikan juga telah memenuhi persyaratan tambahan lainnya. Misal, praktis , dinamika dan tentunya diabdikan untuk kesejahteraan umat manusia.


  1. Kedudukan Ilmu Pendidikan

Guna mempermudah untuk mengetahui kedudukan ilmu pendidikan, coba kita perhatikan bagan berikut.


    • Ilmu pengetahuan

        • Matematika - Ilmu Berhitung

- Ilmu Aljabar

- Ilmu Ukur

- Ilmu Mekanik


        • Fisika - ilmu Alam

- ilmu Kimia

- Geologi

  • Mineralogi


        • Biologi - Botani

- Zoologi

- Antropologi

- Etnologi


        • Social sciences - Ilmu Jiwa

- Ilmu Logika

- Ilmu Ethika

- Ilmu Hukum

- Ilmu Ekonomi

- Ilmu Pendidikan

- Sosiologi


        • Metafisika - Ontologi

- Antropologi Filsafat

- Cosmologi

- Theodicee


Dari bagan diatas maka kita ketahui bahwa kedudukan ilmu pendidikan terletak di tengah – tengah ilmu – ilmu yang lain.

Sifat – Sifat Ilmu Pendidikan

Ilmu pendidikan ialah ilmu pengetahuan yang membicarakan masalah – masalah yang berhubungan dengan pendidikan. Sebagai mana setiap ilmu mempunyai siafatnya masing – masing begitu juga dengan ilmu pendidikan.

Sifat ilmu pendidikan diantaranya : - Teoritis

- Praktis

- Normatif


  1. Obyek – Obyek Ilmu Pendidikan

Adapun obyek dari ilmu pendidikan yaitu :

        • Anak Didik

        • Pendidik

        • Materi Pendidikan

        • Metodologi Pengajaran

        • Evaluasi Pengajaran

        • Alat – Alat Pendidikan

        • Milieu Atau Lingkungan Sekitar

        • Dasar Dan Tujuan Pendidikan


  1. Ilmu – Ilmu Bantu Ilmu Pendidikan

Ilmu bantu yang diperlukan dalam ilmu pendidikan antara lain :

        • Ilmu – Ilmu Biologi, misal; Embriologi, Anatomi, Fisiologi dan lain sebagainya.

        • Ilmu jiwa, misal; Ilmu Jiwa Umum, Ilmu Jiwa Perkembangan, Ilmu Jiwa Social.

        • Ilmu – Ilmu Social, misal; Social, Ekonomi, Hukum, dan lain sebagainya.





BAB II

PENDIDIKAN

Adapun unsur-unsur pendidikan adalah:

1.Anak didik : pihak yang menjadi obyek utama pendidikan

2. Pendidik : pihak yang menjadi subyek dari pelaksanaan pendidikan

3. Materi : bahan atau pengalaman belajar yang disusun menjadi kurikulum

4. Alat pendidikan : tindakan yang menjdi kelamgsungan mendidik

5. Lingkumgan : keadaan yang berbengaruh terhadap hasil pendidikan

6.Dasar dan landasan pendidikan : landasan yang menjadi fundamental dari segala kegiatn pendidikan.

Pendidikan adalah suatu usaha sadar yang teratur dan tematis,yang dilakukan seseorang untuk mempengaruhi agar anak mempunyai siafat dan tabiat yang sesuai dengan tujan pendidikan .Yang menjadi eksistensi mendidik terletak pada tujuan mendidik, sedang mengajar eksistensinya terletak pada materinya.Oleh karena itu daapat disimpulkan mendidik lebih luas dari pda mengajar,dan mengajar merupakan sarana dalam mendidik.

Adapun faktor-faktoryang membatasi kemampuan pendidikan :

  • Faktor anak didik:di dalam anak didik terdpt potensi-potensi yang butuh pendidikan dari luar

  • Faktor pendidik:guru mempunyai metode penyampian yang berbeda dan beragam.

  • Faktor lingkumgan:limgkungan sangat berpengaruh baik positif maupun negatif.


Lama pendidikan tidak akhirnya.Menurut Lengeverd bahwa di saat ketika anak itu telah sadar atau mengenal kewibawaan(gezaag).Adapun ciri-cirinya:adanya kestabilan,sifat tanggung jawab dan sifat berdiri sendiri.

Menurut sarjanawan pendidikan dari Barat lma pendidikan jika anak telah berumur 20 atau 21 tahun sedang menurut bangsa Timur,bahwa prndidikan tidak hanya di mulai sejak prenatal melainkan di mulai sejak anak diciptakan(konsepsi).

Dasardan tujuan merupakan salah masalah ynng sangat fundamental dalam pelaksanaan pendidikan.Oleh karen itu dasar akan mennetukn corak dan isi dari pensdidikn akan menuju arah mana anak dibawa


    1. Apakah Pendidikan itu?

Pendidikan adalah bantuan yang diberikan dengan sengaja kepada anak dalam pertumbuhan jasmani maupun rohaninya untuk mencapai tingkat dewasa.

    1. Mendidik dan Mengajar

Mendidik lebih luas dari pada mengajar, mengajar hanyalah merupakan alat atau sarana di dalam mendidik. Sedangkan mendidik harus mempunyai tujuan nilai-nilai yang tinggi.

    1. Batas-batas Kemampuan Penduduk

Adapun faktor-faktor yang membatasi kemampaun pendidikan adalah :

  1. Faktor yang terletak pada anak didik

  2. Faktor yang terletak pada si pendidik

  3. Faktor yang ada pada lingkungan.

    1. Lama Pendidikan dan Kedewasaan

Menr langeveld, batas bawah dari pendidikan itu ada saat dimana anak telah mengenal kewibawaan.

    1. Macam-macam Pendidikan

  1. Membedakan menurut filsafat atau pandangan hidup

  2. Membedakan menurut aspek-aspek pendidikan

  3. Membedakan menurut tingkatnya

  4. Membedakan menurut umumnya

  5. Membedakan menurut tempat pendidikannya

  6. Membedakan menurut isi pendidikan

  7. Membedakan menurut sifat anak didik

  8. Membedakan menurut sifat pelaksanaan


  1. Apakah Pendidikan Itu ?

Mengenai pertanyaan apa pendidikan itu dapat kita jawab. Bahwasannya dalam buku ini dikemukakan dua pengertian secara umum, berikut pengertian tersebut:

Definisi I : Pendidikan ialah suatu usaha yang sadar yang teratur dan sitematis, yang dilakukan oleh orang – orang yang diserahi tanggung jawab untuk mempengaruhi anak agar mempunyai sifat dan tabiat yang sesuai dengan cita – cita pendidikan.

Definisi II : bantuan yang diberikan secara sengaja kepada anak dalam pertumbuhan jasmani maupun rohani.


  1. Mendidik Dan Mengajar

Secara teoritis pengertian mendidik dan mengajar tidaklah sama. Mengajar berarti menyerahkan atau manyampaikan ilmu pengaetahuan atau keterampilandan lain sebagainya kepada orang lain, dengan menggunakan cara – cara tertentu sehingga ilmu – ilmu tersebut bisa menjadi milik orang lain.

Lain halnya mendidik, bahwa mendidik tidak hanya cukup dengan hany memberikan ilmu pengetahuan ataupun keterampilan, melainkan juga harus ditanamkan pada anak didik nilai – nilai dan norma – norma susila yang tinggi dan luhur.

Dari pengertian diatas dapat kita ketahui bahwa mendidik lebih luas dari pada mengajar. Mengajar hanyalah alat atau sarana dalam mendidik .dan mendidik harus mempunyai tujuan dan nilai – nilai yang tinggi.


  1. Batas – Batas Kemampuan Pendidikan

Adapun factor – factor yang membatasi kemampuan pendidikan ialah :

    • Faktor anak didik, Anak didik adalah pihak yang dibantu. Pada dasarnya dalam diri anak tersebut sudah terdapat potensi – potensi yang kemungkinan dapat dikembangkan yang mana dalam pengembangannya membutuhkan bantuan pihak lain.

    • Factor si pendidik, Pendidik adalah pihak yang memberi bantuan kepada anak didik . dalam hal ini pendidik memberi bantuan guna mengemabangkan potensi – potensi yang ada dalm diri anak didik.para pendidik tentunya mempunyai cara – cara tersendiri guna memberikan bantuan anak dan cara tersebut belum tentu sesuai dengan anak, inilah yang menjadi penentu pada akhirnya dalam keberhasilan pendidikan.

    • Factor lingkungan, Lingkungan disini dapat berupa benda – benda, orang –orang , dan lain sebagainya yang ada di sekitar anak didik. Suatu hal disekitar anak dapat memberi pengaruh langsung terhadap pembentukan dan perkembangan anak.


  1. Lama Pendidikan Dan Kedewasaan

Yang dimaksud lama pendidikan disini adalah hal yang menyangkut kapan pendidikan itu dimulai (batas bawah) dan kapan pendidikan itu berakhir (batas atas). Menurut langeveld batas bawah dari pendidikan itu ialah saat dimana anak mulai mengakui dan menerima pengaruh atau anjuran yang datang dari orang lain.

Sedangkan batas atas dari pendidikan adalah apabila anak telah mencapai tinggkat dewasa dalam arti rohaniah. Adapun ciri – cirinya yaitu : adanya sifat kestabilan (kemantapan), adanya sifat tanggung jawab, adanya sifat kemandirian.


  1. Macam – Macam Pendidikan

Ditinjau dari segi pelaksanaan pendidikan dapat dibedakan sebagai berikut:

    • Pendidikan menurut filsafat atau pandangan hidup

      • Pendidikan Nasionalis

      • Pendidikan Kolonialis

      • Pendidikan Komunis

      • Pendidikan Liberalis

      • Pendidikan Islam

      • Dan lain sebagainya

    • Menurut segi – segi atau aspek – aspek pendidikan.

        • Pendidikan Akhlak atau Budi Pekerti

        • Pendidikan Kecerdasan

        • Pendidikan Keindahan

        • Pendidikan Kewarga Negaraan

        • Pendidikan Jasmani

        • Dan sebagainya

    • Menurut tingkatan – tingkatannya

        • Pendidikan Pra Sekolah

        • Pendidikan Dasar

        • Pendidikan Menengah

        • Pendidikan Tinggi

    • Pebedaaan menurut umur

        • Pendidikan Prenatal

        • Pendidikan Bayi

        • Pendidikan Anak

        • Pendidikan Pemudah

        • Pendidikan Orang Dewasa

    • Pembedaan menurut tempat pendidikan

  • Pendidikan Di Rumah

  • Pendidikan Di Sekolah

  • Pendidikan Masyarakat

    • Menurut isi pendidikan

  • Pendidikan Umum

  • Pendidikan Kejuruan

    • Menurut segi pelaksanaan

  • Pendidikan Formal

  • Pendidikan Non Formal

  • Pendidikan Informal

    • Menurut sifat atau keadaaan anak didik

  • Pendidikan Biasa

  • Pendidikan Luar BiasaMenurut M.J.Langeveld bahwa pandangan pendidikan yang cocok untuk pendidikan adalah mengakui manusia sebagai makhluk sosial,individual dan dwi tunggal.dapun tujuan pendidikan adalah:

  • Tujuan umum:membentuk Insan Kamil

  • Tujuan khusus:tujuamn dalam rangka mencapai tujuan umum

  • Tujuan tak lengkap:tujuan dari masing-masing aspek pendidikan sendiri

  • Tujuan insidental:tujuan seketika karena timbul secara kebetulan

  • Tujuan sementara:tujuan yang ingin dicapai dalam pendidikan

  • Tujuan perantara(intermediasi):alat untuk mencapai tujuan yang lain

    • Filsafat sebagai Dasar dan Tujuan Pendidikan

    • Karena setiap negara membentuk dasar an tujuan pendidikan di negaranya.

    • Hubungan Kurikulum dan Dasar dan Tujuan Pendidikan.

  • Hubungannya sangat erat, dan dapat digambarkan sebagai berikut: Azazi manusia dalam Pendidikan

    • Manusia mempunyai hakekat sebagai manusia dwitunggal, individu dan soial serta manusia susila.

    • Aspek-aspek Pendidikan

    • Aspek pendidikan diantaranya : pendidikan akhlak, kecerdasan, sosial, kewarganegaraan, keindahan, kesenian, agama dan kesejahteraan keluarga.

    • Macam-macam Tujuan Pendidikan

    • Tujuan dalam pendidikan adalah : tujuan umum, khusus, tak lengkap, insidental, sementara, perantara.

  • Filsafat Negara Sebagai Dasar Dan Tujuan Pendidikan

  • Mengingat sangat urgentna masalah pendidikan bagi bangsa dan negara, maka hampir seluruh negara di dunia ini menangani secara langsung masalah – masalah yang berhubungan dengan pendidikan. Terutama yang menyangkut masalah kebijakan atau policy. Dalam hal ini masing – masing negara mempunyai kebijakan sendiri – sendiri yang sesuai dengan keadaan.

  • Hubungan Kurikulum Dengan Dasar Dan Tujuan Pedidikan

  • Kurikulum adalah sebagai alat pembenmtukan. Alat pembentuk merid. Kita tahu dasar pendidikan akan menentukan corak dan isi pendidikan . dan isi pendidikan itu tidak lain adalah kurikulum. Denagn demikian maka dasar pendidikan menentukan corak dan isi kurikulum.

  • Disamping itu, kurikulum sebagai alat pembentuk haruslah disesuaikan dengantujuan pendidikan.

  • Azasi Manusia Dalam Pendidikan

  • Manusia pada hakekatnya mempunyai beberapa macam azasi, antara lain:

    • Bahwasanya manusia itu adalah makhluk dwi tunggal, manusia terdiri atas unsur rohaniah dan unsur jasmaniah. Unsur halus dan unsur kasar. Badan halus dan badan wadag. Unsur jiwa dan unsur raga.

    • Bahwasannya manusia mempunya dua macam sifat azasi ; sebagai makhluk indifidual dan sebagai makhluk social.

    • Manusia sebagai makhluk susila ; makhluk bertuhan , makhluk bertaqwa.

  • Aspek – Asapek Pendidikan

  • Pendidikan budi pekerti atau pendidikan akhlak. Pendidikan akhlak adalah dasar dan fundament bagi semua pendidikan yang lain . karena pendidikan menyangkut pendidikan moral.

  • Pendidikan kecerdasan. Pendidikan kecerdasan adalah merupakan tugas pokok dari sekolah disamping tugas – tugas yang lain. Tujuan pendidikan kecerdasan ini adalah mendidik anak agar mampu berfikir secara kritis, logis, kreatif, dan berfikir secara reflektif.

  • Pendidikan social atau kemasyarakatan. Pendidikan ini berhubungan dengan pergaulan anak didik dan proses adaptasi lingkungan. Pendidikan social bertujuan untuk mendidik anak agar dapat menyesuaikan diri dalam kehidupan bersama dan dapat ambil bagian atau berpartisipasi secara aktif didalmnya.

  • Pendidikan kewarga negaraan . manusia selain hidup berkelompok kecil yaitu keluarga juga manusia terkelompok dalam kelompok besar yaitu negara. Oleh karena itu pendidikan dirasa penting untuk diberikan guna memberi wawasan pada anak didik agar kelak menajadi warga yang baik dan berguna.

  • Pendidikan keindahan atau estetika. Pada dasarnya pendidikan estetika bukanlah aspek yang begitu penting namun sesuatu tentang keindahan itu ada dalam setiap aspek kehidupan kita. Oleh karena itu tak salah tentunya kalau hal ini juga dipelajari. Pendidikan ini bertujuan agar semua anak mempunyai rasa keharuan terhadap keindahan.

  • Pendidikan jasmani . pendidikan ini tidak hannya utnuk membentuk tubuh yang atletis , melainkan juga bertujuan untuk membentuk watak.

  • Pendidikan Agama. Agama tidak lain adalah sumber moral. Oleh karena itu tujuan pendidikan agama tidak lain adalah menuntun anak untuk menjadi anal yang bermoral, manusia yang berbudi luhur, manusia yang bertaqwa kepada tuhan, manusia yang meyakini dan mengamalkan ajaran – ajaran agama.

  • Pendidikan kesejahteraan keluarga, tujuan pendidikan ini secara luas adalah untuk meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan keluarga, untuk terwujudnya keluarga yang sejahtera menuju kepada terwujudnya masyarakat yang sejahtera.

  • Macam – Macam Tujuan Pendidikan

  • Tujuan umum. Menurut kohnstamm dan gunning, tujuan umum pendidikan adalah untuk membentuk insan kamil atau manusia sempurna. Sedangkan menurut kihajar dwantara, tujuan akhir pendidikan ialah agar anak sebagai manusia (individu) dan sebagai anggota masyarakat (manusia sosial) , dapat mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi – tingginya.

  • Tujuan khusus. Adalah tujuan – tujuan pendidikan yang telah disesuaikan dengan keadaan tertentu, dalam rangka untuk mencapai yujuan umum pendidikan.

  • Tujuan tak lengkap. Adalah tujuan dari masing – masing aspek pendidikan.

  • Tujuan insidental adalah tujuan yang timbul secara kebetulan. Secara mendadak, misal tujuan untuk mengadakan hiburan atau variasi dalam kehidupan sekolah.

  • Tujuan sementara adalah tujuan – tujuan yang ingin kita capai dalam fase – fase tertentu dari pendidikan.

  • Tujuan perantara adalah merupakan alat atau sarana untuk mencapai tujuan – tujuan lain. Misal mempelajari bahasa guna mempelajari literatur – literatur asing.

  • Dasar Dan Tujuan Pendidikan Pendidikan Di Indonesia

  • Dasar dan tujuan pendidikan di indonesia dari masa kemasa selalu mengalami perbaikan – perbaikan yang diharapkan agar dapat membenahi sitem pendidikan di indonesia. Berikut kami cantumkan bagan perkembangan kebijakan pemerintah tentang pendidikan :

  • BAGAN

  • SEJARAH PERKEMBANGAN KEBIJAKSANAAN

  • PENDIDIKAN DISEKOLAH

  • Undang – Undang Pend. y . a . d

  • Tap . MPRS no. XXVII Th 1966

  • Pen. Pres. No. 19 Th 1965

  • Tap MPRS no. 11 Th 1960

  • Dekrit Presiden

  • 5 Juli 1959

  • UU no.12 Th 1954

  • UU no. 4 Th 1950

  • UUD 45

  • BAB IV

  • PERKEMBANGAN ANAK

  • Anak merupakan obyek utamadari pendidikan dan di dalam anak mempunyai pembawaan yang disebut Bakat. Adapun aliran yang berpendapat bahwa pembwaan itu berperan pada perkembngan sebagai berikut:

  • 1.Aliran nativisme”perkembangan seorang anak ditentukan oleh pembawaannya”.

  • 2.Aliran naturalisme (JJ Rousseu)”anak itu lahir dengan sifat-sifatnya sesuai dengan alamnya sendiri”

  • 3.Aliran predestinasi/predeterminasi”perkembangan anak ditentukan oleh nasibnya”

  • Sedangkan aliran tentang lingkungan berperan pada perkembangan adalah sebagai berikut:

  • Teori Tabularasa(John Lock)”anak dilahirkan dalam keadaan bersih,tidak ada pembwaan apa-apa seperti sehelai kertas yang masih kosong”.

  • Emanual Kant”manusi tidak lain adalah hasil dari pendidikan ,oleh karena itu berarti bahwa pendidikn sanggup membuat manusia yang bagaimana saja”.

  • Menurut Wilhelm yang terkenal dengan teori konvergensimya ”perkembangan anak ityu tidak hamya totyentuakn oleh pembawaannya sajdan juga tidak lingkungan saja.

  • Aspek perkembangan anak sejak ia dibentuk hingga mencapai kedewasaan diantaranya:perkembangan motorik, ingatan, pengamatan dan inovasi, perkembangan berpikir dan kepribadian serta kedewasaan.

  • Dalam suatu pendidikan terdapat siatu limgkungan yang biasa kita sebut Tri pusat pendidikan,yaitu:

  • Lingkungan kluarga:merupakan limgkumgan pendidikan yang pertama karena dalam anak pertama-tama mendapatkan didikan dan bimbingan.

  • Limgkumgn sekolah :merupakan bagian darli pendidikn dalan keluarga dan merupakan lanjutan pendidikan dalam keluarga serta merupkan jembatan bagi anak yang menghubungkan kehiupan keluarga dan masyarakat.

  • Lingkungan masyaraakt:apabila anak tidak di bawah pengawasan orang tua dan anggota keluarga yamg serta tidak di bawah pengawasan guru dan petugs sekolah yang lain.Lingkungn ini tidak berperan dalam mendidik hanya memberi pengaruh.

  • Selain lingkungan di atas dapat dibedakan sebagai berikut:

  • Lingkungan alam :limgkungan ini bersifat klimatologis,geografis dan keadaan tanah

  • Lingkungan sosisal:lingkungan ini dibagi dua yaitu sosial keluarga dan masyarakat

    • Peran Pembawaan dalam Perkembangan

    • Terdapat aliran-aliran yang berpendapat :

    • Nativisme adalah perkembangan ini ditentukan oleh pembawaannya

    • Naturalisme (J.J. Rousseaw) adalah anak lahir m,embawa sifat-sifat sendiri.

    • Presditinasi/Predertiminasi adalah nasib

    • Peran Lingkungan Terhadap Lingkungan

    • Teori Tabularasa (John Lock) : anak dilahirkan dalam keadaan masih bersih, tidak ada pembawaan apa-apa.

    • Emmanual Kant : Manusia tidak lain adalah hasil dari pendidikan dengan demikian, bahwa pendidikan sanggup membuat manusia yang bagaimana saja

    • Teori Konvergensi :

    • Perkembangan anak tidak hanya ditentukan oleh pembawaan saja dan tidak oleh lingkungan saja akan tetapi oleh dua-duanya.

    • Beberapa aspek Perkembangan

    • Aspek perkembangan yaitu : perkembangan motorik, pengamatan, berfikir, kepribadian dan kedewasaan.

  • Peran Pembawaaan Dalam Perkembangan

  • Pembawaan atau bakat adalah merupakan potensi – potensi , atau kemungkinan – kemungkinan yang memberikan kemungkinan kepada seseorang untuk berkembang menjadi sesuatu. Berkembang tidaknya potensi yang ada pada anak masih sangat tergantung pada faktor – faktor pendidikan yang lain .

  • Peranan Lingkungan Dalam Pearkembangan

  • Lingkungan dapat memberikan pengaruh terhadap perkembangan anak baik secara lanmg sung maupun tak langsung. Baik secara disengaja maupun tidak disengaja .

  • Teori Konvergensi Dalam Perkembangan

  • Menurut teori konvergensi bahwa perkembangan anak itu tidak hanya ditentukn oleh perkembangan saja, dan juga tidak hanya ditentukan oleh lingkungan saja. Melainkan perkembangan anak ditentukan dari hasil kerja sama antara kedua faktor tersebut.

  • Peranan Aktivitas Pribadi Dalam Perkembangan

  • Pada hakekatnya manusia adalah makhluk yang aktif . makhluk yang didalam dirinya terdapat kecenderungan , terdapat naluri untuk membentuk dirinya sendiri, pada manusia terdapat kemampuan dan kemauan untuk menggerakan dan mengarahkan kemana perkambangan itu ditujukan, inilah yang dimaksud peranan aktivitas pribadi.

  • Bebebrapa Aspek Dalam Perkembangan

  • Perkembangan motoprik adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan gerakan – gerakan

  • Perkembanagn pengamatan, ingatan dan fantasi

    • Penghamatan, perkembangan pengamatan sama halnya pada perkembangan motorik pada permulaan. Yaitu mula – mula bersifat umum, global, yang selanjutnya menuju kehal – hal yang khusus.

    • Ingatan , berkembang sesuai umur semakin bertambah usia anak maka makin bertambah juga kemampuan daya ingatnya

    • Fantasi,mulai berkembang pada usia kurang lebih tiga tahun dan selanjutnya terus berkembang.

  • Perkembangan berfikir, kemampuan berfikir ini juga berkembang sesuai dengan pertambahan usia. Mulai kanak – kanak hinga pada akhir nya tercapaikepribadian yang bulat

  • Perkembangan kepribadian, perkembangan selalu menyangkut kehidupan aku pribadi (ego) dalam hubungannya dengan kehidupan sekitar. Pada mulanya sifat ego tersebut sangattinggi, namun seiring bertambahnya usia sifat tersebut semakin berkurang akibat bertambahnya pengalaman – pengalaman hidup dalam masyarakat.

  • Perkembangan kedewasaan, perkembangan ini tidak dapat dilepas dari perkembangan kepribadian. Terbentuknya kepribadian yang bulat, berarti pula tercapainya kedewasaan.

  • BAB V

  • LEMBAGA DAN PUSAT – PUSAT PENDIDIKAN

    • Orang Tua sebagai Lembaga Pendidikan karena orang tua merupakan lingkungan pendidikan yang pertama dan utama bagi anak

    • Yayasan sebagai lembaga pendidikan karena orang tua tidak bisa mendidik anak secara penuh, sehingga mereka menitipkan anaknya ke lembaga sekolah

    • Lembaga keagamaan sebagai lembaga pendidikan karena lembaga ini mempunyai bidang pendidikan yang mana orang tua kurang mampu untuk melaksanakannya.

    • Negara sebagai lembaga pendidikan merupakan suatau lembaga persekutuan hidup yang tinggi.

    • Tri pusat pendidikan diantaranya : lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.

    • Perkumpulan pemuda.

    • Catatan tambahan tentang lingkungan

  • Lingkungan alam : Klemotologis, geografis, keadaan tanah

  • Lingkungan sosial : keluarga dan masyarakat

  • Orang Tua Sebagai Lembaga Pendidikan

  • Orang tua merupakan orang yang pertama dan terutama yang wajib bertanggung jawab atas pendidikan anak. Hal ini dikarenakan orang tua adalah orang yang menjadikan sebab seorang anak itu ada di dunia ini. Dan hal itu dikarenakan juga anak dilahirkan didunia ini tanpa mempunyai daya sama sekali oleh karena itu kepada siapa lagi anak bergantung diri kalau tidak pada orang tua.

  • Yayasan – Yayasan Sebagai Lembaga Pendidikan

  • Orang tua sebagi tempat menggantungkan bagi anak itu adalah tempat bergantung diri yang wajar. Tapi pada kenyataannya tidak semua anak memperoleh tempat menggantungkan diri yang wajar ini. Denagn demikian mereka terpaksa memperoleh tempat penggantungan diri pada orang lain. Kebanyakan dari mereka ditampung di yayasan – yayasan yang mana disana mereka mendapatkan pendidikan.

  • Lembaga Keagamaan Sebagai Lembaga Pendidikan

  • Kiranya tidak dapat disangsikan lagi, bahwa lembaga keagamaan mempunyai tugas dalam penyelenggaraan pendidikan agama bagi umatnya.lembaga keagamaan mempunyai tanggung jawab atas pendidikan agama bagi anak – anak termasuk juga orang dewasa.

  • Negara sebagai lembaga pendidikan

  • Guna mendapat warga negara - warga negara yang memiliki pengetahuan dan keterampilan, warga negara - warga negara yang memiliki kesadaranakan tugas dan kewajiban, warga negara - warga negara yang memiliki kepandaian dan kecakapan, serta berjiwa pengabdian , mutlak perlu adanya pendidikan bagi calon – calon warga negara.pendidikan yang mempersiapkan anak agar dapat menjadi warga negara seperti yang dicita – citakan oleh negara. Disini negara berperan dalam penentuan kebijakan – kebijakan masalah – masalah pendidikan.

  • Tri Pusat Pendidikan

  • Tripusat pendidikan adalah pendidikan yang berlangsung pada tiga lingkungan.yaitu: lingkungan keluarga , lingkungan sekolah, dan lingkungan masyuarakat. Perpaduan antar ketiganya menentukan keberhasilan dalam suatu pendidikan.

  • Perkumpulan Pemuda

  • Perkumpulan pemuda juga termasuk lembaga pendidikan karena dalam perkumpulan ini pihak yang ikut didalamnya akan mendapatkan segudang pengalaman yang itu semua sangat berguna bagi pengetahuan – pengtahuan masing – masing individu.

  • BAB VI

  • BEBERAPA MASALAH DALAM PELAKSANAAN

  • Adapun masalah-masalah dalam pelaksanaan pendidikan yaitu:

    • Kewibawaan:pengakuan secara sukarel;a terhdap pengaruh yang datang dari orang lain.

    • Tanggung jawab:yang dimksud tanggung jawab di sini adalah bertanggung jawab atas pendidikan anak

    • Alat dan faktor.Keadaan yang ikut serta menntukan berhasilnya pendidikan disebut faktor pendidikan, sedangkan Alat pendidikan adalah langkah-langkah yang diambil demi kelancaran proses pelaksanaan pendidikan.Alat pendidkan ada dua:

  • Alat preventif:alat yang bersifat pencegahan

  • Alat represif/kuratif/korektif: bertujuan untuk menyadarkan kepada yang benar

    • Hukuman dan ganjaran

    • Motivasi belajar:kekuatan-kekuatan yang memberikan dorongan kepada kegiatan belajar murid

    • Kewibawaan dalam pendidikan merupakan sayarat mutlak dalam pelaksanaan pendidikan.

    • Tanggung jawab pendidikan yang dimaksud tanggung jawab di sini adalah tanggung jawab atas pelaksanaan pendidikan pada anak.

    • Alat dan alat semua keadaan yang ikut serta menentukan pada hasilnya pendidikan dinamakan faktor pendidikan sedang langkah-langkah yang diambil demi kelancaran proses pelaksanaan pendidikan.

    • Hukuman dan ganjaran, hukuman merupakan suatu hal yang tidak menyenangkan anak, sedang ganjaran kebalikan dari hukuman.

    • Motivasi belajar kekuatan-kekuatan yang dapat memberi dorongan kepada kegiatan belajar murid

  • Kewibawaan Dalam Pendidikan

  • Yang dimaksud dengan kewibawaan dalam pendidikan disini ialah pengakuan dan penerimaan secara sukarela terhadap anjuran dan pengaruh yang datang dari orang lain. Jadi penerimaan dan pengakuan anjuran dari oramg lain itu diterima dengan sukarela atas dasar sadar keikhlasan, atas kepercayaan yang penuh, bukan didasarkan rasa terpaksa, rasa takut akan sesuatu, dan sebagainya.

  • Tanggung Jawab Pendidikan

  • Disini kita membicarakan siapakah yang bertanggung jawab pada hasil pendidikan. Yang bertanggung jwab pada hasil pendidikan adalah :

  • Pada pendidikan anak maka tanggung jawab sepenuhnya adalah di tangan pendidik

  • Pada pendidikan orang dewasa maka tanggung jawab sepenuhnya dipegang oleh si terdidik sendiri. Yang bertanggung jawab sepenuhnya atas pendidikan dirinya.

  • Pada perguruan tinggi yang menjadi obyek adalah mahasiswa – mahasiswa, yang merupakan orang – orang yang telah dewasa atau dianggap dewasa.

  • Alat Dan Factor Pendidikan

  • Faktor pendidikan adalah hal – hal yang ikut serta menentukan pada keberhasilan pendidikan. Sedangkan alat – alat pendidikan adalah langkah – langkah yang diambil dmi kelancaran proses pelaksanaan pendidikan. Faktor – faktor pendidikan berupa sebagai kondisi – kondis atau situasi – situasi. Sedangkan alat – alat pendidikan berupa bentuk – bentuknya.

  • Termasuk faktor pendidikan anatara lain : keadaan gedung sekolah, keadaan perlengkapan sekolah,keadaaan alat – alat sekolah, keadaaan alat – alat pelajaran, dan fasilitas – fasilitas yang lain.

  • Mengenai alat pendidikan dapat digolongkan menjadi dua ;

  • Alat pendidikan preventif, alat pendidikan yang berupa pencegahan:

    • Tata tertib

    • Anjuran dan perintah

    • Larangan

    • Paksaan

    • disiplin

  • Alat pendidikan represif, disebut juga alat pendidikan kuratif atau korektif:

  • Pemberitahuan

  • Teguran

  • Peringatan

  • Hukuman

  • ganjaran

  • Hukuman Dan Ganjaran

  • Hukuman adalah tindakan yang dijatuhkna kepada anak secara sadar dan sengaja sehingga menimbulkan nestapa.dan dengan adanya nestapa itu anak menjadi sadar akan perbuatannya dan berjanji dalam hatinya untuk tidak mengulanginya.

  • Dalam hukuman terdapat dua macam prinsip mengadakan hukuman:

  • Hukuman diadakan karena pelanggaran

  • Hukuman diadakan dengan tujuan ag ar tidak terjadi pelanggaran

  • Adapun dalam hukuman ini ada beberapateori:

  • Teori hukuman alam

  • Teori ganti rugi

  • Teori menakut – nakuti

  • Teori balas dendam

  • Teori memperbaiki

  • Motivasi Belajar

  • Motivasi belajar dapat dibedakan menjadi dua macam :

  • Motivasi intrinsik, ialah motivasi yang ada pada diri anak sendiri :

  • Adanya kebutuhan

  • Adanya pengetahuan tentang kemajuannya sendiri

  • Adanya aspirasi atau cita - cita

  • Motivasi ekstrinsik, ialah motivasi yang datang dari luar anak didik :

  • Ganjaran

  • Hukuman

  • Persaingan atau kompetisi

  • BAB VII

  • PERSYARATAN PENDIDIK

    • Persyaratan jasmani dan rohani untuk menjadi guru harus sehat jasmanai dan rohani

    • Persyaratan pengetahuan pendidikan untuk menjadi guru profesional maka harus mempunyai wawasan dan IP yang luas.

    • Persyaratan kepribadian seorang guru harus mempunyai kecerdasan, kecakapan, pengetahuan dan sikap, minat, tabi’at, keteladanan dan sebagainya.

    • Persyaratan-persyaratan khusus, biasanya disesuaikan dengan pandangan dan falsafah hidup bagus sendiri-sendiri.

    • Persyaratan menurut Ronggowarsito :

  • Bangsaneng awiryo (berkebangsaan tinggi)

  • Bangsaneng sajano (orang yang baik)

  • Bangsaneng aguno (pandai)

  • Hawicerito (kaya cerita)

  • Nawung krido (mempunyai pandangan yang tinggi)

  • Asih ing murid (cinta kepada anak didik)

  • Sambegana (mempunyai daya ingat

  • Persyaratan Jasmaniah Dan Kesehatan

  • Guru adalah petugas lapangan dalam pendidikan. Oleh karena itu syarat pertama yang harus dipenuhi oleh seorang guru antara lain

  • Guru tidak boleh mempunyai cacat tubuh yang nyata.

  • Guru harus sehat jasmani (tidak sakit apapun)

  • Guru harus sehat jiwa

  • Persyaratan Pengetahuanm Pendidikan

  • Untuk menjadi seorang guru perlu adanya pendidikan khusus. Adapun pengetahuan – pengetahuan yang penting bagi seorang guru antara lain:

  • Pengetahuan tentang pendidikan

  • Pengetahuan psikologi

  • Pengetahuan tentang kurikulum

  • Pengetahuan tentang metode mengajar

  • Pengetahuan tentang dasar dan tujuan pendidikan

  • Pengaetahuan tentang moral, nilai – nilaidan norma – norma

  • Persyaratan Kepribadian

  • Kepribadian pada dasarnya adalah keseluruhan dari ciri – ciri dan tingkah laku dari seseorang. Dalam pembicaraan disini pengertian kepribadian lebih ditekankankepada kelakuan, tabiat, sikap dan minat.

  • Kelakuan dan tabiat adalah sesuatu yang berhubungan dengan moral. Dalam kaitannya persyaratan seorang guru. Guru haruslah mempunyai kepribadian yang luhur. Sebab guru adalah sosok yang dijadikan panutan oleh anak didik.

  • Persyaatan – Persyaratan Khusus

  • Persyaratan ini antara lain :

  • Seorang guru harus berjiwa pancasila

  • Menurut uu no. 4 tahun 1950, babx pasal 15 bunyinya : “ syarat utama untuk menjadi guru, selain ijazah dan syarat – syarat mengenai kesehatan jasmani dan rohani, ialah sifat – sifat yang perlu untuk dapat memberikan pendidikan dan pengajaran seperti yang dimaksud dalam pasal 3, dan pasal 4, dan pasal 5 dari undang – undang ini.”

  • Pasal 3 tentang tujuan pendidikan dan pengajaran

  • Pasal 4 tentang dasar – dasar pendidikan dan pengajaran

  • Pasal 5 tentang bahasa

  • Persyaratan Menurut Ronggo Warsito

  • Menurut rangga warsita oranmg yang pantas menjadi guru adalah

  • orang yang dari keturunan terhormat

  • orang yang taat beribadah

  • orang yang bermoral tinggi

  • dan lain sebagainya


Baca Selengkapnya ....
Trik SEO Terbaru support Online Shop Baju Wanita - Original design by Bamz | Copyright of PERFECT WORLD.