Menakertran memberikan sinyal merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Buruh dan Pengusaha menyimaknya dengan kehati-hatian

Posted by PERFECT WORLD 0 komentar

Saya lebih cenderung menyebutnya sebagai Undang-Undang Perburuhan dari pada UU Ketenagakerjaan, karena Buruh dan Tenaga Kerja itu menurut saya adalah dua hal yang berbeda. Buruh adalah orang yang bekerja pada suatu majikan (apakah itu majikan yang berbadan hukum atau perorangan) sementara Tenaga kerja ruang lingkupnya begitu luas, dia meliputi seluruh Buruh yang sedang bekerja, PNS (Sipil maupun Militer), pengagguran yang baru di PHK, dan termasuk didalamnya angkatan kerja baru yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan. Sementara itu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, hanya mengatur hubungan antara Buruh dan majikan, soal tenaga kerja yang sudah di PHK, angkatan kerja baru, serta PNS tidak diatur sama sekali dalam UU tersebut. Justeru karenanya UU No. 13/2003 itu lebih cocok disebut sebagai UU Perburuhan.

Persoalan Buruh hari ini adalah masih minimnya upah yang diterima sehingga berdampak pada lemahnya daya beli, sistem kontrak kerja (Outsourching) yang tidak terkendali, dan mengambangnya masa depan karena jaminan hari tua yang diatur melalui Jamsostek tidak bisa diandalkan. Sebalik Pengusaha mengeluh karena prosedur PHK buruh yang rumit dan jumlah pesangon yang tinggi. Inilah persoalan yang tersisa dari UU No. 13/2003 yang sampai saat ini masih menjadi batu kendala bagi perbaikan nasib buruh dan perbaikan iklim berusaha, sehingga tidak menjamin keharmonisan hubungan antara buruh dan majikan. Dampak dari persoalan tersebut menimbulkan rasa frustasi bagi buruh dan pemanfaatan kesempatan bagi pengusaha, productivitas menjadi rendah dan kwalitas kerja juga tak bisa ditingkatkan. Selanjutnya melemahkan daya saing terhadap industri luar negeri menyusul diberlakukannya perjanjian kebijakan perdagangan bebas atau Asean-China. free trade agreement (ACFTA).

Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

November 7, 2008

Media Online Bersama Toba dot Com – Lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan perwujudan dari tekad melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa mandeg dan tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara di era global. Reformasi pendidikan merupakan sebuah langkah strategis sebagai respons sekaligus penguatan terhadap reformasi politik yang ditempuh pemerintah Indonesia yaitu perubahan sistem pemerintahan dari sistem sentralistik menjadi desentralistik dengan memberikan otonomi kepada daerah.

Otonomi dan desentralisasi kewenangan menuntut dilakukannya berbagai perubahan, penyesuaian, pembudayaan dan pembaruan dalam rangka mewujudkan proses pendidikan yang bermutu, otonom, demokratis, memperhatikan keragaman, serta mampu mendorong partisipasi masyarakat.

Peningkatan mutu pendidikan sekolah dasar dapat dicapai apabila didukung oleh prasarana dan sarana pendidikan yang memadai. Sampai akhir tahun 2007 kondisi prasarana pendidikan SD/MI menunjukkan bahwa masih terdapat ruang kelas SD/MI/SDLB yang mengalami kerusakan sebesar 203.057 (18,9%) dari 1.073103 ruang kelas yang ada. Sudah menjadi kewajiban seluruh pemangku kepentingan untuk bertindak secara sinergis dalam penuntasan rehabilitasi gedung SD sebagaimana dikehendaki pemerintah bahwa pada tahun 2008 diharapkan tidak ada lagi sekolah yang rusak.

Sementara itu terkait dengan sarana pendidikan, PP Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) menegaskan bahwa setiap satuan pendidikan wajib memiliki perpustakaan dan sarana pendidikan yang memadai meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya untuk menunjang Proses Belajar Mengajar.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan semakin menguatkan bahwa setiap sekolah/madrasah wajib menyelenggarakan perpustakaan dan memiliki koleksi buku teks pelajaran dan mengembangkan koleksi lain yang mendukung pelaksanaan kurikulum pendidikan.

Untuk memenuhi tuntutan UU dan PP di atas, pada tahun anggaran 2008 pemerintah meningkatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Rp. 5,195 Triliun menjadi Rp. 7,015 Trilyun, yang akan digunakan selain untuk merehabilitasi ruang kelas SD/MI/SDLB dan pembangunan perpustakaan, juga digunakan untuk penyediaan sarana pendidikan yang mampu menunjang peningkatan mutu sekolah di kabupaten/kota penerima DAK di seluruh Indonesia.

Berdasarkan PP Nomor 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Pendidikan Nasional menyusun Petunjuk Teknis Penggunaan DAK Bidang Pendidikan sebagai acuan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari DAK bidang pendidikan di kabupaten/kota penerima DAK. Sebagai tindak lanjut petunjuk teknis penggunaan DAK bidang pendidikan, perlu ditetapkan surat edaran tentang tata cara pelaksanaan dana alokasi khusus bidang pendidikan tahun 2008 sebagai standar minimal untuk pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan peningkatan mutu sekolah.

Apabila terdapat bahan bangunan, peralatan pendidikan, buku pengayaan, buku referensi, sarana multimedia dan peralatan perpustakaan yang standarnya setara atau lebih baik kualitasnya dibandingkan dengan standar/spesifikasi teknis minimal yang telah ditentukan dan terjangkau oleh alokasi dana yang tersedia maka dapat digunakan sebagai bahan bangunan, peralatan pendidikan, buku pengayaan, buku referensi, sarana multimedia dan peralatan perpustakaan yang diadakan.


TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Menakertran memberikan sinyal merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Buruh dan Pengusaha menyimaknya dengan kehati-hatian
Ditulis oleh PERFECT WORLD
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://superfects.blogspot.com/2011/11/menakertran-memberikan-sinyal-merevisi.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Trik SEO Terbaru support Online Shop Baju Wanita - Original design by Bamz | Copyright of PERFECT WORLD.